Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Selain Suryadman, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius sebagai penerima suap.
Sedangkan lima orang pihak swasta ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
"Kami tetapkan 7 orang tersangka adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Rabu (4/9/2019).
Dari penangkapan ini, tim KPK juga menyita uang sebanyak Rp 336 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu.
"Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan buku tabungan," ujar Basaria.
Basaria menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Suryadma meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pda Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing - masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Suryadman," kata dia.
Atas permintaan Suryadman, Alexius pun menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal.
Alexius pun mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp 20 - 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
“Itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” kata Basaria.
Kemudian, pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai twrsebut dati beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut.
"Itu, rincian fee yang diterima Alexius yakni Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari tiga pengusaha yaitu Pandus, Yosef dan Rodi. Terakhir Rp 60 juta dari Nelly Margaretha."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan