Suara.com - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun berharap Presiden Joko Widodo dapat menghentikan polemik yang timbul akibat dari revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi, kata dia bisa berperan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR tersebut.
"Tentu kan ini sebenarnya pembahasannya prosesnya belum selesai masih berjalan. Artinya masih ada satu ruang, di mana Pak Presiden masih bisa berbuat banyak untuk bisa menarik persoalan ini," kata Tama dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
"Artinya sebetulnya presiden dengan mudahnya dengan tidak mengirimkan surpres (surat presiden) kepada DPR artinya tidak menyetujui pembahasan ini," sambungnya.
Ia menganggap revisi UU KPK belum merupakan suatu hal yang genting untuk dilakukan. Mengingat UU KPK yang ada saat ini masih dirasa efektik untuk diterapkan.
"Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif karena upaya-upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK, kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK. Banyak putusan-putusan yang justru malah memperkuat argumentasi kenapa UU KPK masih harus dipertahankan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lima pimpinan KPK telah menandatangani surat untuk diberikan kepada Presiden Jokowi.
Isi surat tersebut meminta Jokowi untuk mempertimbangkan rencana Revisi UU KPK dan Capim KPK jilid V yang dianggap memiliki rekam jejak buruk.
Saut berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan surat tersebut. Dan mengambil kebijakan yang justru memperkuat KPK.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah
"Hari ini pimpinan baru mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani. Lima pimpinan sudah tandatangani surat. Kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," kata Saut di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!