Suara.com - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun memandang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu dilakukan.
Tama mencontohkan, salah satu poin yang menjadi bahan revisi, yakni adanya dewan pengawas. Terkait hal itu, Tama berujar bahwa KPK telah memiliki pengawas internal di mana memiliki fungsi mengawasi.
"KPK dilengkapi dengan mekanisme internal yang menurut saya itu terpakai. Misalnya dia punya pengawas internal," kata Tama dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Ia mencontohkan peran pengawas internal, yakni ketika ada pimpinan yang dengan sengaja merotasi pegawai KPK, kemudian kebijakan tersebut ditanggapi tidak baik oleh pegawai. Maka pegawai melakukan gugatan ke pengadilan.
"Kemarin individu yang merasa rotasi gak bener itu di gugat kepengadilan semua. Artinya di internal jalan, pengawas internal ada dan mekanisme pimpinan juga ada. Artinya upaya mengawasi dari mulai yang namanya kinerja sampai individu-individu itu berjalan dari mulai undang-undang, masyarakatnya termasuk internalnya," tutur Tama.
Tama mengatakan revisi UU KPK bukan merupakan hal mendesak yang harus dilakukan. Terlebih salah satu poin revisi yakni mengenai keberadaan dewan pengawas.
"Jadi menurut saya dewan pengawas untuk KPK tidak urgen. Bahkan KPK dia pengawas bagi lembaga-lembaga lainnya, masa ini sedang mengawasi ada pengawas lagi nanti pengawas lagi. Belum lagi mekanismenya,"katanya.
Berita Terkait
-
DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support
-
Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri
-
ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
-
PDIP: KPK Bukan Dilantik dari Sumpah Pocong, Harus Patuh UU
-
Tercatat Paling Korup, Ketua KPK Curigai Lembaganya Diserang Balik DPR
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?