Suara.com - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meraih penghargaan terbaik II pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2019 untuk Anggota JDIHN Terbaik Tingkat Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam JDIHN Award 2019, yang bertema "Penguatan JDIH dalam Rangka Percepatan Reformasi Hukum".
Yasonna menyampaikan, JDIHN Award imerupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN. Sejak 2017, pemerintah telah mencanangkan reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan-undangan.
"Ini sangat erat. Strateginya dengan membentuk pusat analisa hukum dan membuat basis data dengan penguatan JDIH. Pemberian penghargaan yang layak diapresiasi agar bangsa ini ke depan semakin maju," ujarnya, saat memberikan penghargaan di JDIHN Award 2019, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Yosanna mengatakan, penghargaan ini harus diikuti dengan langkah basis data yang lengkap, berkesinambungan dengan akurat dan cepat, dengan teknologi informasi yang saat ini sudah 4.0.
"Data menjadi sangat penting. Kita punya JDIH yang baik dan terintegrasi. Ini akan menjadi sumber informasi. Saya berharap, kita terus mengembangkan diri dan berinovasi dalam pengelolaan digital informasi dan dokumentasi hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menyatakanmengapresiasi pemberian penghargaan terbaik II JDIH BNP2TKI dalam JDIHN Award 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini bentuk apresiasi yang bagus bagi JDIH BNP2TKI, dan akan menjadi catatan prestasi untuk kita ke depan," ujarnya.
Menurut Tatang, JDIHN Award merupakan bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat, sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.
Baca Juga: BNP2TKI : Indonesia Hebatkarena Bertahan dengan Kenaikan Ekonomi 5 Persen
JDIH BNP2TKI merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sarana pemberian palayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH BNP2TKI bertujuan untuk pertama menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan UPT di lingkungan BNP2TKI.
Kedua, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Ketiga, mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.
Keempat, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntable.
Tag
Berita Terkait
-
BNP2TKI : Bekerja ke Luar Negeri Masih Jadi Pilihan
-
BNP2TKI dan Menaker Hadiri Forum Ketenagakerjaan di Jepang
-
Pemerintah Fokus Penempatan Pekerja Indonesia Profesional di Luar Negeri
-
BNP2TKI : Jepang Butuh Banyak Tenaga Kerja Asing
-
BNP2TKI : Indonesia Hebatkarena Bertahan dengan Kenaikan Ekonomi 5 Persen
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
Resmikan 218 Jembatan, Prabowo Tunjuk Jenderal Bintang Empat Pimpin Pembangunan Hingga ke Pelosok
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tanpa Bicara, Wajah Bisa Membocorkan Apakah Anda Orang Kaya atau Miskin
-
Tiga Kali Dikhianati? Ini Kronologi Retaknya Diplomasi ASIran