Suara.com - Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan polemik usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Sultan saat membuka Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2019 di Gedung Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (11/9/2019) pagi.
"Terkait Revisi Undang-undang KPK kita berharap kenegarawanan bapak Presiden Republik Indonesia kiranya layak bantu dengan penuh harap percepatan penyelesaiannya demi kepentingan bangsa," ujarnya.
Sultan menuturkan, dalam acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2019 nantinya juga akan ada deklarasi Antikorupsi yang dipimpin langsung oleh ketua KPK Agus Rahardjo serta Talkshow bertajuk 'Ukir Jejak Integritasmu! Wujudkan Budaya Konstitusi dan Antikorupsi'.
Oleh karena itu, Sultan berharap ada solusi yang win-win solution dari Deklarasi Antikorupsi maupun dari Talkshow terkait polemik usulan Revisi UU KPK.
"Tentu nanti akan ada solusi win-win, apakah oleh hubungan deklarasi Antikorupsi seperti halnya yang direncanakan hari ini, maupun kepentingan massa kepada KPK. Itulah harapan dari forum diskusi serius ini," kata Sultan.
Senada dengan Sultan, Rektor UGM Panut Mulyono menyebut tidak ada negara di dunia ini yang dapat maju tanpa dilandasi hukum yang prima, termasuk hukum yang mengatur tentang korupsi.
"Pada dasarnya tidak ada negara di dunia ini yang dapat maju dan berkembang tanpa dilandasi oleh hukum yang prima, hukum yang menjunjung tinggi keadilan," kata Panut.
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPK dapat bekerjasama secara profesional untuk memberantas korupsi di tanah air.
Menurut Sultan, kerja sama secara profesional tersebut tidak akan terjadi bila kedua lembaga penertib hukum ini terjadi hubungan pertemanan yang terlalu dekat.
Baca Juga: Komisi III Mulai Gelar Uji Kelayakan Capim KPK Hari Ini
"Jika keduanya terlalu dekat dan terjadi hubungan pertemanan, akan terjadi kekhawatiran kita bersama," ujarnya.
Sultan menambahkan jika oknum MK melakukan korupsi, maka KPK harus menindak tegas berdasarkan konstitusi yang ada. Begitu pula sebaliknya, jika KPK bertindak di luar kewenangannya maka harus dikembalikan oleh MK ke rel Konstitusi.
"Jika ada oknum MK yang korupsi maka KPK tidak segan-segan menindak atas dasar konstitusi. Sebaliknya, jika KPK bertindak di luar kewenangannya harus dikembalikan oleh MK Pada rel Konstitusi," ujar Sultan
Untuk diketahui, Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2019 sudah digelar empat kali. Acara ini merupakan kerja sama MK, MPR, dan KPK bersama perguruan tinggi di Indonesia.
Kegiatan yang sama telah diselenggarakan pada tahun 2016 di Universitas Hasanuddin Makassar, tahun 2017 di Universitas Indonesia Depok, serta tahun 2018 di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya