Suara.com - Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Rommy menanggapi surat dakwaan yang disampaika JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/92/2019), hari ini.
Rommy mengaku tak mengerti beberapa uraian JPU KPK atas tuduhan ikut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menerima suap sebesar Rp 325 juta. Namun, kata dia, Jaksa juga mendakwa Rommy ikut membantu Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Didakwaan saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa ? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi diuraian saya bantu haris Itu ada di hal 6 dan 7," kata Rommy dalam sidang.
Terkait hal itu, Majelis Hakim pun menanggapi alasan yang disampaikan eks Ketua PPP itu soal isi dakwaan yang disampaikan Jaksa. Majelis pun meminta agar Rommy mengajukan nota keberatan bila tak menerima dengan dakwaaan JPU KPK.
"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan aja ya. Nanti saudara (Rommy) akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi," ujar Majelis Hakim
Kembali Majelis Hakim menanyakan kepada Rommy apakah mengerti atas dakwaan yang disampaikan JPU.
"Tapi terhadap dakwaan ini mengerti enggak ?," tanya Majelis Hakim kepada Rommy.
"Secara umum mengerti, tapi enggak sinkron," jawab Rommy.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag
Kemudian Majelis Hakim pun meminta kepada terdakwa Tommy untuk mengajukan nota keberatan bila tidak ada yang sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu ngerti apa yang dibacakan," kata Majelis Hakim.
Sehingga, diujung sidang Rommy akan mengajukan Eksepsi tersendiri dan penasehat hukum Rommy juga akan mengajukan nota keberatan tersendiri.
"Karena ada beberapa hal yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri nanti Penasihat Hukum juga ada ajukan nota keberatan," tutup Rommy.
Dalam dakwaannya, Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris untuk menjadi Kakanwil Jatim.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Wawan di sidang.
Tag
Berita Terkait
-
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
-
Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui
-
PPP Pasrah Lepas Kursi Menag Tapi Ngebet Minta Pos Menteri Lain
-
Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita
-
Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir