Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan dewan pengawas tetap berada di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi anggota dewan pengawas, lanjut Yasonna juga setara dengan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Yasonna usai menghadiri pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019) siang.
"Berikutnya, mengapa perlu badan pengawas? Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia (dewan pengawas) internal di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnya hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kita atur menjadi lebih baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Yasonna juga menanggapi ihwal penolakan tiga fraksi di DPR menyoal dewan pengawas KPK yang bakal dipilih langsung oleh presiden. Menurut Yasonna, pemilihan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden sudah sesuai. Lantaran, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang tersebut.
"Mengapa presiden? Ya tadi ini, kan sistem dari yang menentukan ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. Maka domainnya itu, ingat ya bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh Rakyat Indonesia, itu presidensialisme," kata Yasonna.
Ia meminta agar persoalan poin-poin RUU KPK satu di antaranya dewan pengawas tak ditanggapi secara negatif. Ia menilai, Jokowi selaku presiden tentunya akan melakukan suatu hal yang baik terutama menyangkut KPK dan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Kalau boleh jujur, saya kira kalian, masyarakat menilai bahwa presiden kita ini orang yang down to earth, maksud intensinya baik untuk negara. Jadi jangan suuzan, mari kita buat pengawasan. Nanti kita lihat, benar enggak apa yang kita maksudkan, jadi perbaikan governance saja," kata Yasonna.
Yasonna juga mengingatkan pemilihan langsung dewan pengawas oleh Jokowi hanya dilakukan pada periode pertama bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
"Jadi begini memang untuk pertama kalinya, ini supaya cepat di bawah presiden. Yang kedua, nanti untuk berikutnya akan dikonsultasikan dengan DPR, itu konsultasikan," kata Yasonna.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk
Diketahui, berdasarkan perubahan kedua RUU KPK Pasal 69 A disebutkan penunjukan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.
Dari tujuh fraksi yang setuju, setidaknya ada tiga fraksi yang menyampaikan sikapnya terhadap RUU KPK dengan memberi catatan yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat. Ketiga partai tersebut menyoroti poin pembentukan dewan pengawas KPK yang bakal ditunjuk langsung anggotanya oleh presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia