Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan dewan pengawas tetap berada di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi anggota dewan pengawas, lanjut Yasonna juga setara dengan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Yasonna usai menghadiri pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019) siang.
"Berikutnya, mengapa perlu badan pengawas? Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia (dewan pengawas) internal di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnya hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kita atur menjadi lebih baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Yasonna juga menanggapi ihwal penolakan tiga fraksi di DPR menyoal dewan pengawas KPK yang bakal dipilih langsung oleh presiden. Menurut Yasonna, pemilihan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden sudah sesuai. Lantaran, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang tersebut.
"Mengapa presiden? Ya tadi ini, kan sistem dari yang menentukan ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. Maka domainnya itu, ingat ya bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh Rakyat Indonesia, itu presidensialisme," kata Yasonna.
Ia meminta agar persoalan poin-poin RUU KPK satu di antaranya dewan pengawas tak ditanggapi secara negatif. Ia menilai, Jokowi selaku presiden tentunya akan melakukan suatu hal yang baik terutama menyangkut KPK dan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Kalau boleh jujur, saya kira kalian, masyarakat menilai bahwa presiden kita ini orang yang down to earth, maksud intensinya baik untuk negara. Jadi jangan suuzan, mari kita buat pengawasan. Nanti kita lihat, benar enggak apa yang kita maksudkan, jadi perbaikan governance saja," kata Yasonna.
Yasonna juga mengingatkan pemilihan langsung dewan pengawas oleh Jokowi hanya dilakukan pada periode pertama bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
"Jadi begini memang untuk pertama kalinya, ini supaya cepat di bawah presiden. Yang kedua, nanti untuk berikutnya akan dikonsultasikan dengan DPR, itu konsultasikan," kata Yasonna.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk
Diketahui, berdasarkan perubahan kedua RUU KPK Pasal 69 A disebutkan penunjukan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.
Dari tujuh fraksi yang setuju, setidaknya ada tiga fraksi yang menyampaikan sikapnya terhadap RUU KPK dengan memberi catatan yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat. Ketiga partai tersebut menyoroti poin pembentukan dewan pengawas KPK yang bakal ditunjuk langsung anggotanya oleh presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor