Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai, keberadaan dewan pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi tak bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Lagi pula, kata dia, setiap organisasi pasati memunyai dewan pengawas. Karenanya, KPK juga perlu memunyai lembaga serupa.
"Saya pikir enggak lah (menghambat). Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit saja yang enggak ada pengawas," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, setiap organisasi harus ada dewan pengawas, sehingga tidak ada yang dikekang ataupun dirugikan.
"Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol baik .Tidak ada yang dikekang. Tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya harus dijaga, tidak boleh kurang sedikit pun," ucap dia
Karena itu, kata Moeldoko, agar KPK tetap dipercaya semua pihak, maka dari itu perlu ada dewan pengawas yang bisa mengawal roda organisasinya.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan, tugas dewan pengawas nantinya secara teknis diatur secara baik. Soal siapa yang mengisi, bakal ada tim seleksi dewan pengawas KPK.
Hasil revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK.
Sementara 2 fraksi lain yakni Gerindra dan PKS memberikan catatan. Sedangkan Demokrat belum memberikan pendapat.
Baca Juga: Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
Berita Terkait
-
DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi
-
Tak Seperti Pimpinan Lain, Basaria Pandjaitan Siap Ikuti UU KPK yang Baru
-
Pedagang Cilok Ini Bersyukur KPK Didemo Tiap Hari
-
Moeldoko Sebut Tidak Ada Masalah Jika Jokowi Bertemu dengan Pimpinan KPK
-
Peneliti UGM: KPK Sekarang di Bawah Ketiak Presiden
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor