Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai, keberadaan dewan pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi tak bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Lagi pula, kata dia, setiap organisasi pasati memunyai dewan pengawas. Karenanya, KPK juga perlu memunyai lembaga serupa.
"Saya pikir enggak lah (menghambat). Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit saja yang enggak ada pengawas," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, setiap organisasi harus ada dewan pengawas, sehingga tidak ada yang dikekang ataupun dirugikan.
"Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol baik .Tidak ada yang dikekang. Tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya harus dijaga, tidak boleh kurang sedikit pun," ucap dia
Karena itu, kata Moeldoko, agar KPK tetap dipercaya semua pihak, maka dari itu perlu ada dewan pengawas yang bisa mengawal roda organisasinya.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan, tugas dewan pengawas nantinya secara teknis diatur secara baik. Soal siapa yang mengisi, bakal ada tim seleksi dewan pengawas KPK.
Hasil revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK.
Sementara 2 fraksi lain yakni Gerindra dan PKS memberikan catatan. Sedangkan Demokrat belum memberikan pendapat.
Baca Juga: Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
Berita Terkait
-
DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi
-
Tak Seperti Pimpinan Lain, Basaria Pandjaitan Siap Ikuti UU KPK yang Baru
-
Pedagang Cilok Ini Bersyukur KPK Didemo Tiap Hari
-
Moeldoko Sebut Tidak Ada Masalah Jika Jokowi Bertemu dengan Pimpinan KPK
-
Peneliti UGM: KPK Sekarang di Bawah Ketiak Presiden
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional