Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, menilai Irjen Polisi Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi Polri, meski terpilih menjadi Ketua KPK.
Bekto mengatakan Firli hanya diharuskan melepaskan jabatan di Polri setelah dilantik menjadi Ketua KPK.
"Irjen Pol Firli meskipun ditetapkan sebagai Ketua KPK, tidak ada aturan harus pensiun dini dari Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bekto saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Hal itu dikatakan Bekto berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Bekto, berdasar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun dijelaskan bahwa pimpinan KPK hanya diharuskan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya, bukan keluar dari instusi mereka.
Berkenaan dengan itu, Bekto menyebut perwira tinggi Polri yang diberi tugas dan tanggung jawab di luar institusinya seperti Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekretaris Utama Lemhannas, mereka tidak diharuskan pensiun dari Polri.
"Yang tidak dibenarkan adalah merangkap jabatan struktural apapun dalam lingkungan Polri meski sudah mendapat jabatan di luar Struktur Polri, karena akan menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tak ada masalah jika Firli masih menyandang status perwira tinggi Polri aktif ketika menjabat Ketua KPK.
Dedi merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, mundur atau tidaknya Firli dari institusi Polri nantinya ketika menjabat sebagai Ketua KPK, sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan.
Baca Juga: Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Tak Ada Dewan Pengawas
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik