Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, menilai Irjen Polisi Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi Polri, meski terpilih menjadi Ketua KPK.
Bekto mengatakan Firli hanya diharuskan melepaskan jabatan di Polri setelah dilantik menjadi Ketua KPK.
"Irjen Pol Firli meskipun ditetapkan sebagai Ketua KPK, tidak ada aturan harus pensiun dini dari Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bekto saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Hal itu dikatakan Bekto berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Bekto, berdasar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun dijelaskan bahwa pimpinan KPK hanya diharuskan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya, bukan keluar dari instusi mereka.
Berkenaan dengan itu, Bekto menyebut perwira tinggi Polri yang diberi tugas dan tanggung jawab di luar institusinya seperti Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekretaris Utama Lemhannas, mereka tidak diharuskan pensiun dari Polri.
"Yang tidak dibenarkan adalah merangkap jabatan struktural apapun dalam lingkungan Polri meski sudah mendapat jabatan di luar Struktur Polri, karena akan menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tak ada masalah jika Firli masih menyandang status perwira tinggi Polri aktif ketika menjabat Ketua KPK.
Dedi merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, mundur atau tidaknya Firli dari institusi Polri nantinya ketika menjabat sebagai Ketua KPK, sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan.
Baca Juga: Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Tak Ada Dewan Pengawas
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa