Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam poin penting dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (17/9/2019). ICW menyebut semuanya melemahkan KPK.
Menurut ICW, pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang karena regulasi yang mengatur tentang kelembagaan KPK sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga anti korupsi itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Berikut catatan ICW untuk UU KPK yang baru disahkan:
1. Cacat Formil
Cacat formil yang pertama karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2019.
Selain itu pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI.
2. Dewan Pengawas Tidak Diperlukan
Pertama, pembentukan Dewan Pengawas yang selalu masuk daam pembahasan RUU KPK. Patut untuk dicermati, bahwa sejatinya pengawasan KPK telah berjalan, baik internal maupun eksternal. Untuk internal sendiri KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Baca Juga: ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi
Dalam kelembagaan KPK sendiri, deputi ini pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK, yakni level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang" jelas ICW.
Dari pengawasan eksternal, KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden. Bahkan yang lebih penting KPK memiliki tanggung jawab pada publik.
Kemudian pada bagian penindakan, KPK sebenarnya juga diawasi setiap saat. Pengawasan ini dilakukan oleh institusi kekuasaan kehakiman.
"Misalnya, jika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau saat KPK melakukan penyitaan, penggeledahan, dan berbagai upaya paksa lainnya maka fungsi kontrol yang dapat ditempuh adalah melalui jalur praperadilan. Pertanyaan sederhananya, apakah dalam praperadilan KPK pernah mengalami kekalahan? Pernah, maka itu dapat dikatakan bahwa fungsi tersebut berjalan dengan baik," kata ICW.
Kemudian jika KPK membawa perkara korupsi ke persidangan maka fungsi kontrol berpindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hingga saat ini belum ada satu pun terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan sejak KPK berdiri.
3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional
-
Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?
-
War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat
-
Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia
-
ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series
-
Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme
-
Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif