Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai surat yang dilayangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut status status tersangka Veronica Koman bukan merupakan bentuk intervensi kepada institusi Polri.
Terkait hal itu, Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam mencontohkan konflik Rohingya di Myanmar yang sempat ditangani Tim pencari fakta (TPF) PBB yang dipimpin eks Jaksa Agung Marzuki Darusman.
"Tidak mungkin dalam narasi internasional itu disebut sebagai intervensi, persis kayak apa yang juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui pelapor khususnya atau mendorong pelapor khusus di dewan HAM juga melakukan hal yang sama, salah satunya Pak Marzuki Darusman, dia pelapor khusus untuk kasus Myanmar," kata saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Komnas HAM berharap pihak kepolisian menghormati desakan PBB lantaran permasalahan kasus rasialisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya masih belum dituntaskan.
"Seharusnya memang langkah dari PBB ini dihormati karena masalah ini kan belum selesai. Jangan salahkan jika banyak pertanyaan dari massa internasional," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi konstitusi hukum di Indonesia.
Hal itu dikatakan Barung menanggapi pernyataan sejumlah ahli di Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi dan melepaskan status tersangka terhadap pengacara HAM, Veronica Koman.
Barung menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi terkait proses hukum yang tengah menjerat pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut.
"Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Barung saat dihubungi, Rabu kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Australia Bisa Serahkan Veronica Koman ke Interpol
Menurut dia, segala masukan yang diberikan oleh pihak manapun pada dasarnya akan didengarkan. Hanya saja, dia kembali mengingatkan bahwa bukan berarti dapat mengintervensi.
"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi," katanya.
Berita Terkait
-
Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati Jokowi
-
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
-
Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar