Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai surat yang dilayangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut status status tersangka Veronica Koman bukan merupakan bentuk intervensi kepada institusi Polri.
Terkait hal itu, Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam mencontohkan konflik Rohingya di Myanmar yang sempat ditangani Tim pencari fakta (TPF) PBB yang dipimpin eks Jaksa Agung Marzuki Darusman.
"Tidak mungkin dalam narasi internasional itu disebut sebagai intervensi, persis kayak apa yang juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui pelapor khususnya atau mendorong pelapor khusus di dewan HAM juga melakukan hal yang sama, salah satunya Pak Marzuki Darusman, dia pelapor khusus untuk kasus Myanmar," kata saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Komnas HAM berharap pihak kepolisian menghormati desakan PBB lantaran permasalahan kasus rasialisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya masih belum dituntaskan.
"Seharusnya memang langkah dari PBB ini dihormati karena masalah ini kan belum selesai. Jangan salahkan jika banyak pertanyaan dari massa internasional," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi konstitusi hukum di Indonesia.
Hal itu dikatakan Barung menanggapi pernyataan sejumlah ahli di Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi dan melepaskan status tersangka terhadap pengacara HAM, Veronica Koman.
Barung menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi terkait proses hukum yang tengah menjerat pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut.
"Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Barung saat dihubungi, Rabu kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Australia Bisa Serahkan Veronica Koman ke Interpol
Menurut dia, segala masukan yang diberikan oleh pihak manapun pada dasarnya akan didengarkan. Hanya saja, dia kembali mengingatkan bahwa bukan berarti dapat mengintervensi.
"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi," katanya.
Berita Terkait
-
Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati Jokowi
-
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
-
Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional