Suara.com - Pemerintah Australia tak menutup kemungkinan akan menyerahkan Veronica Koman bila pemerintah Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.
Veronica Koman yang saat ini diduga berada di Sydney tengah diburu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jawa Timur atas dugaan provokasi kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Dilaporkan The Guardian Rabu (18/9/2019), pemerintah Australia menolak mengesampingkan penyerahan Veronica Koman ke kepolisian federal.
Aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah atas beragam informasi kerusuhan Papua, yang ia sebarkan ke media.
Juru bicara kepolisian Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019), pihaknya akan menerbitkan red notice ke Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," katanya.
Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) menyatakan kasus yang menimpa Veronica Koman bukan kewenangan mereka melainkan ranah Kepolisian Federal Australia (AFP)
"Setiap pertanyaan tentang masalah ini mestinya ditujukan ke kepolisian Indonesia," ungkap juru bicara AFP.
Sebelumnya Veronica Koman mengeluarkan pernyataan "pemerintah Indonesia ingin membuat saya diam."
Ia juga menyebutkan ada intimidasi yang dilakukan polisi kepada keluarganya di Jakarta serta ancaman pencabutan paspor dan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia menghabiskan waktu untuk menyebarkan propaganda daripada menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua Barat," ungkap Veronica Koman.
Begitu pula dengan red notice yang disalahgunakan rezim otoriter untuk menangkap lawan politik pemerintah yang keluar dari Tanah Air.
Pihak berwenang Indonesia diketahui mengeluarkan red notice untuk pemimpin Papua Merdeka Benny Wenda pada 2011 namun mencabutnya setahun kemudian.
Di lain pihak, PBB telah menyatakan dukungan kepada Veronica Koman sehingga mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara pidana yang ditujukan.
"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen, " dikutip dari laman OHCHR
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA