Suara.com - Pemerintah Australia tak menutup kemungkinan akan menyerahkan Veronica Koman bila pemerintah Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.
Veronica Koman yang saat ini diduga berada di Sydney tengah diburu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jawa Timur atas dugaan provokasi kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Dilaporkan The Guardian Rabu (18/9/2019), pemerintah Australia menolak mengesampingkan penyerahan Veronica Koman ke kepolisian federal.
Aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah atas beragam informasi kerusuhan Papua, yang ia sebarkan ke media.
Juru bicara kepolisian Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019), pihaknya akan menerbitkan red notice ke Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," katanya.
Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) menyatakan kasus yang menimpa Veronica Koman bukan kewenangan mereka melainkan ranah Kepolisian Federal Australia (AFP)
"Setiap pertanyaan tentang masalah ini mestinya ditujukan ke kepolisian Indonesia," ungkap juru bicara AFP.
Sebelumnya Veronica Koman mengeluarkan pernyataan "pemerintah Indonesia ingin membuat saya diam."
Ia juga menyebutkan ada intimidasi yang dilakukan polisi kepada keluarganya di Jakarta serta ancaman pencabutan paspor dan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia menghabiskan waktu untuk menyebarkan propaganda daripada menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua Barat," ungkap Veronica Koman.
Begitu pula dengan red notice yang disalahgunakan rezim otoriter untuk menangkap lawan politik pemerintah yang keluar dari Tanah Air.
Pihak berwenang Indonesia diketahui mengeluarkan red notice untuk pemimpin Papua Merdeka Benny Wenda pada 2011 namun mencabutnya setahun kemudian.
Di lain pihak, PBB telah menyatakan dukungan kepada Veronica Koman sehingga mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara pidana yang ditujukan.
"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen, " dikutip dari laman OHCHR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI