Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai, proses pengesahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK, sengaja dikebut oleh DPR dan pemerintah dengan motif balas dendam terhadap KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sebanyak 23 anggota DPR, 5 ketua umum parpol dan dua menteri yang ditetapkan tersangka selama periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, menjadi alasan kuat DPR dan pemerintah sepakat melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.
"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata Kurnia saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Dia kemudian menyoroti sikap sejalan DPR dan pemerintah, karena merumuskan revisi UU Pemasyarakatan yang juga dikebut.
"Ketika pelaku korupsi masuk penjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui UU Pemasyarakatan. Yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi masih masuk dalam RUU KUHP. Itu pun hukumannya diperingan," jelas Kurnia.
Untuk diketahui, RUU KPK sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (16/9), dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan sebagai lembar negara.
Sementara RUU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) sudah disetujui Komisi III DPR untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
Revisi UU PAS: Napi Bisa Cuti dari Penjara buat Hangout ke Mal
-
Aksi Mahasiswa di Gedung DPR Bubar, Sebagian Naik Metromini Duduk di Atap
-
Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP
-
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: Dunia Perlu Tahu KPK Sedang Dilemahkan
-
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan