Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai, proses pengesahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK, sengaja dikebut oleh DPR dan pemerintah dengan motif balas dendam terhadap KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sebanyak 23 anggota DPR, 5 ketua umum parpol dan dua menteri yang ditetapkan tersangka selama periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, menjadi alasan kuat DPR dan pemerintah sepakat melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.
"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata Kurnia saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Dia kemudian menyoroti sikap sejalan DPR dan pemerintah, karena merumuskan revisi UU Pemasyarakatan yang juga dikebut.
"Ketika pelaku korupsi masuk penjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui UU Pemasyarakatan. Yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi masih masuk dalam RUU KUHP. Itu pun hukumannya diperingan," jelas Kurnia.
Untuk diketahui, RUU KPK sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (16/9), dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan sebagai lembar negara.
Sementara RUU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) sudah disetujui Komisi III DPR untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
Revisi UU PAS: Napi Bisa Cuti dari Penjara buat Hangout ke Mal
-
Aksi Mahasiswa di Gedung DPR Bubar, Sebagian Naik Metromini Duduk di Atap
-
Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP
-
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: Dunia Perlu Tahu KPK Sedang Dilemahkan
-
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat