Suara.com - Salah satu pasal kontroversial RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan oleh DPR RI adalah pidana makar.
Berdasarkan Pasal 167 RUU KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan dengan adanya perbuatan tersebut.
Dalam konteks lebih sederhana tindakan tersebut diartikan sebagai makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesai dan makar tehadap pemerintah yang sah.
Berikut, peraturan tentang makar dalam RUU KUHP yang versi 15 September 2019.
1. Makar terhadap Presiden dan Wapres
Mereka yang makar untuk membunuh Presiden atau Wapres terancam hukuman mati.
Hal itu tertuang dalam Pasal 191 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan makar dengan tujuan membunuh dan merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun"
2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 192 RUU, oknum yang melakukan tindakan separatisme bisa dikenai pidana mati.
Baca Juga: Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP
Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".
3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah
Berbeda dari hukuman dua kasus makar sebelumnya, mereka yang ingin menggulingkan pemerintahan Indonesia terancam pidana 12 tahun.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 193 ayat (1) RUU KHUP yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan