Suara.com - Salah satu pasal kontroversial RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan oleh DPR RI adalah pidana makar.
Berdasarkan Pasal 167 RUU KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan dengan adanya perbuatan tersebut.
Dalam konteks lebih sederhana tindakan tersebut diartikan sebagai makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesai dan makar tehadap pemerintah yang sah.
Berikut, peraturan tentang makar dalam RUU KUHP yang versi 15 September 2019.
1. Makar terhadap Presiden dan Wapres
Mereka yang makar untuk membunuh Presiden atau Wapres terancam hukuman mati.
Hal itu tertuang dalam Pasal 191 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan makar dengan tujuan membunuh dan merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun"
2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 192 RUU, oknum yang melakukan tindakan separatisme bisa dikenai pidana mati.
Baca Juga: Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP
Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".
3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah
Berbeda dari hukuman dua kasus makar sebelumnya, mereka yang ingin menggulingkan pemerintahan Indonesia terancam pidana 12 tahun.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 193 ayat (1) RUU KHUP yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Fenomena War Takjil! Berburu Kudapan Berbuka jadi Ajang Seru-seruan Lintas Agama
-
Omzet Pedagang Takjil di Benhil Melejit di Hari Pertama Ramadan
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang