Suara.com - Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri meringkus delapan kurir pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita 38 kilogram narkotika jenis shabu dan 28 ribu butir narkotika jenis ekstasi yang dipasok dari Malaysia ke Sumatera.
Delapan kurir tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Mulanya Satgas NIC bersama Dirjen Bea Cukai Riau menangkap tersangka AS, IS dan RA di perairan Selat Malaka dengan dugaan awal mengangkut sabu menggunakan kapal motor Rezeki Baru pada Sabtu (7/9/2019). Namun saat kapal yang mereka gunakan digeledah, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
"Menurut keterangan tersangka sabunya sudah diserahkan kepada seseorang yang berinisial BR dan RM dengan cara ship to ship di tengah laut," kata Kasatgas NIC AKBP Victor Siagian saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Setelah itu, pihak kepolisian bersama Dirjen Bea Cukai Riau melanjutkan mencari tersangka BR dan RM yang disebut telah memegang sabu tersebut. Tak lama kemudian BR dan RM ditangkap di atas kapal motor sampan di perairan Selat Malaka. Di kapal motor tersebut lah barang bukti berhasil ditemukan.
"Di dalam kapal tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram, narkotika sabu dan 28 ribu butir narkotika," ujarnya.
Dari pengakuan BR dan RM, sebagian barang haram tersebut sudah dikirim terlebih dahulu ke tujuan melalui jalur darat. Karena itu pihak kepolisian lanjut menelusuri hingga akhirnya menemukan tersangka lainnya yakni SB, JN, AW pada 12 September.
Victor menuturkan, SB berperan sebagai kurir dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarainya ke rumah AW yang berada di Perumahan Citra Grand City, Kota Palembang. SB berhasil ditangkap namun AW berusaha melarikan diri.
Ketika polisi sudah menemukan AW, ia diminta untuk membuka mobil yang dibawanya.
"Setelah dibuka oleh tersangka AW dengan disaksikan oleh tersangka SB didapat narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram," katanya.
Selain itu tersangka lain berinisial JN juga berhasil ditangkap di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru beserta alat bukti 1 unit mobil Xenia warna putih.
Baca Juga: Lagi Asyik Kemas Sabu, Wanita di Malang Ini Diciduk Polisi
Para kurir tersebut mengaku diperintahkan oleh seorang DPO berinisial AC. AC sendiri merupakan pengendali penerimaan narkotika dari Malaysia.
Akibat perbuatannya, para kurir tersebut dijerat dengan Pasal berlapis yakni 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu