Suara.com - Beberapa politisi dari berbagai partai menggugat aturan minimal usia untuk menjado kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang ada saat ini dianggap mendiskriminasi politisi muda.
Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.
"Kami enggak tahu apa alasannya mereka DPR memberikan limitasi seperti itu. Cuma yang jelas buat kita itu diskiminasi," ujar Tsamara di gedung MK, Senin (23/9/2019).
Ia menganggap usia tidak menentukan kematangan seseorang untuk layak menjadi kepala daerah.
Menurutnya, hak memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan unsur penting dari demokrasi.
"Kami harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," jelas Tsamara.
Pemohon lainnya, Politisi PSI, Dara Nasution menyebut gugatan tersebut tidak menentukan umur berapa yang seharusnya menjadi syarat minimal Kepala Daerah. Ia meminta agar Hakim MK yang meninjau ulang kembali aturan tersebut.
"Kami hanya ingin menunjukkan bahwa ketidakkonsisten satu UU dengan yang lainnya, soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," kata Dara.
Baca Juga: Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks
Gugatan ini juga dimohonkan oleh Faldo Maldini dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Berkas gugatan telah diterima oleh bagian administrasi MK.
Berita Terkait
-
Datangi MK Hari Ini, PSI Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah
-
Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan
-
Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
-
Revisi Undang-undang KPK Tak Masalah, Yang Dipersoalkan Prosedurnya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim