Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia dan sejumlah penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Rabu (2/1/2019).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu menjadi saksi untuk terdakwa Bowo.
Jaksa pun langsung meminta kepada Christiany agar memberikan keterangan yang benar, bila tak mau dijerat pasal berbohong di depan majelis hakim.
Jaksa Tetty kemudian mencecar Christiany mengenai pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel) ke Kemendag yang dibantu oleh Bowo Sidik.
Bowo sebelumnya menjelaskan adanya program pengembangan pasar dari Kemendag yang dibahas di Komisi VI DPR. Dimana Bowo turut membantu revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Menurut Bowo Sidik, Christiany harus turut bersurat kepada kemendag.
Saat dikonfirmasi hal itu, Christiany mengaku tak mengetahui mekanisme teknis
pengajuan proposal. Christiany pun berkelit dan menyebut hal itu berada di Dinas Perdagangan Minsel.
"Saya tidak tahu," kata Christiany di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Namun, tanda tangan Christiany berada di proposal tersebut. Soal itu, Christiany mengatakan tanda tangan itu setelah lewat pengkajian Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan dan selanjutnya dikomunikasikan dengan DPR atau kementerian.
Tetty beralasan sudah melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.
Baca Juga: JK Sebut Perppu KPK Bisa Lemahkan Wibawa Jokowi, Begini Respons ICW
"Itu, saya sudah beri kewenangan ke kadis," ujar Christiany
Jaksa pun sempat menaiki tensi pertanyaan kepada Christiany. Menurut Jaksa, bahwa dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.
"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun, tegas Jaksa.
Meski begitu, Christiany tetap dalam keterangan yang disampaikan.
Christiany pun mengaku terkejut ketika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Bowo. Tapi, Christiany bantah pernah memberi uang dan pernah marah-marah ketika mengetahui Bowo membongkar semuanya.
Jaksa pun kembali mengonfirmasi, apakah Christiany pernah menelepon Dipa Malik, satu saksi yang pernah mengantarkan proposal Minsel dan uang ke Bowo Sidik.
Berita Terkait
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
-
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
-
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
-
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan