Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia dan sejumlah penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Rabu (2/1/2019).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu menjadi saksi untuk terdakwa Bowo.
Jaksa pun langsung meminta kepada Christiany agar memberikan keterangan yang benar, bila tak mau dijerat pasal berbohong di depan majelis hakim.
Jaksa Tetty kemudian mencecar Christiany mengenai pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel) ke Kemendag yang dibantu oleh Bowo Sidik.
Bowo sebelumnya menjelaskan adanya program pengembangan pasar dari Kemendag yang dibahas di Komisi VI DPR. Dimana Bowo turut membantu revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Menurut Bowo Sidik, Christiany harus turut bersurat kepada kemendag.
Saat dikonfirmasi hal itu, Christiany mengaku tak mengetahui mekanisme teknis
pengajuan proposal. Christiany pun berkelit dan menyebut hal itu berada di Dinas Perdagangan Minsel.
"Saya tidak tahu," kata Christiany di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Namun, tanda tangan Christiany berada di proposal tersebut. Soal itu, Christiany mengatakan tanda tangan itu setelah lewat pengkajian Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan dan selanjutnya dikomunikasikan dengan DPR atau kementerian.
Tetty beralasan sudah melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.
Baca Juga: JK Sebut Perppu KPK Bisa Lemahkan Wibawa Jokowi, Begini Respons ICW
"Itu, saya sudah beri kewenangan ke kadis," ujar Christiany
Jaksa pun sempat menaiki tensi pertanyaan kepada Christiany. Menurut Jaksa, bahwa dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.
"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun, tegas Jaksa.
Meski begitu, Christiany tetap dalam keterangan yang disampaikan.
Christiany pun mengaku terkejut ketika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Bowo. Tapi, Christiany bantah pernah memberi uang dan pernah marah-marah ketika mengetahui Bowo membongkar semuanya.
Jaksa pun kembali mengonfirmasi, apakah Christiany pernah menelepon Dipa Malik, satu saksi yang pernah mengantarkan proposal Minsel dan uang ke Bowo Sidik.
Berita Terkait
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
-
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
-
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
-
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO