Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia dan sejumlah penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Rabu (2/1/2019).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu menjadi saksi untuk terdakwa Bowo.
Jaksa pun langsung meminta kepada Christiany agar memberikan keterangan yang benar, bila tak mau dijerat pasal berbohong di depan majelis hakim.
Jaksa Tetty kemudian mencecar Christiany mengenai pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel) ke Kemendag yang dibantu oleh Bowo Sidik.
Bowo sebelumnya menjelaskan adanya program pengembangan pasar dari Kemendag yang dibahas di Komisi VI DPR. Dimana Bowo turut membantu revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Menurut Bowo Sidik, Christiany harus turut bersurat kepada kemendag.
Saat dikonfirmasi hal itu, Christiany mengaku tak mengetahui mekanisme teknis
pengajuan proposal. Christiany pun berkelit dan menyebut hal itu berada di Dinas Perdagangan Minsel.
"Saya tidak tahu," kata Christiany di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Namun, tanda tangan Christiany berada di proposal tersebut. Soal itu, Christiany mengatakan tanda tangan itu setelah lewat pengkajian Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan dan selanjutnya dikomunikasikan dengan DPR atau kementerian.
Tetty beralasan sudah melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.
Baca Juga: JK Sebut Perppu KPK Bisa Lemahkan Wibawa Jokowi, Begini Respons ICW
"Itu, saya sudah beri kewenangan ke kadis," ujar Christiany
Jaksa pun sempat menaiki tensi pertanyaan kepada Christiany. Menurut Jaksa, bahwa dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.
"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun, tegas Jaksa.
Meski begitu, Christiany tetap dalam keterangan yang disampaikan.
Christiany pun mengaku terkejut ketika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Bowo. Tapi, Christiany bantah pernah memberi uang dan pernah marah-marah ketika mengetahui Bowo membongkar semuanya.
Jaksa pun kembali mengonfirmasi, apakah Christiany pernah menelepon Dipa Malik, satu saksi yang pernah mengantarkan proposal Minsel dan uang ke Bowo Sidik.
Berita Terkait
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
-
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
-
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
-
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus