Suara.com - Sehubungan munculnya pemberitaan yang menyangkut perusahaannya terkait bisnis timah untuk bahan aki, pihak PT Non Ferindo Utama (NFU) pun kemudian merespons. Intinya, pihak PT NFU menyanggah sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa mereka (NFU) telah memenuhi ketentuan perizinan termasuk peraturan terkait lingkungan.
Adapun pemberitaan dimaksud yang dimuat di Suara.com pada Minggu (29/9/2019), adalah artikel berjudul "Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3", yang pada Rabu (3/10), direspons oleh pihak PT NFU dengan mengirimkan Hak Jawab. Berikut poin-poin isi dari Hak Jawab yang ditandatangani oleh Alfred Sihombing selaku Direktur PT NFU tersebut:
Dengan ini kami PT. Non Ferindo Utama menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada alinea 7 yang menyebutkan: "Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tangerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah 83."
Dengan ini kami sampaikan:
PT. Non Ferindo Utama belum menerima pemberitahuan bahwa kami telah ditetapkan sebagai tersangka (Nomor: B-SP2HP/276/X/2019/Tipidter, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal: 02 Oktober 2019, tidak disebutkan kami sebagai tersangka). Selain itu kami pun belum pernah menerima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) apabila pihak PT. NFU dijadikan tersangka, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.
Mengenai Gudang Cirebon bukanlah cabang kami, namun gudang tersebut hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke pabrik PT. NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi.
2. Pada alinea 8 yang menyebutkan: "Selain melanggar UU Nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP Nomor 01/2009 serta Kepbapedal Nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan Iimbah bahan berbahaya beracun (B3)."
Penjelasan kami (PT NFU) :
Mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kami tetap menaati Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai dicor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet.
3. Pada alinea 9 yang menyebutkan: "PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun di antaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT GS Battery dan PT Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra lnternational Tbk yang menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia."
Baca Juga: Kurangi Limbah Tekstil, Industri Fashion Bisa Gunakan Bahan Tencel
Tanggapan kami (PT. NFU) :
Pemberitaan tersebut membawa nama customer tersebut seolah-olah mereka mendukung atau mempunyai andil dalam kekeliruan PT. NFU yang belum terbukti, sehingga ini merupakan langkah-langkah pembunuhan karakter PT. NFU di hadapan customer.
4. Pada alinea 11 yang menyebutkan: "Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti
melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia."
Komentar kami (PT. NFU) :
Pemberitaan yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan tersebut, dapat menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT. NFU adalah perusahaan yang
mencemari lingkungan.
5. Pada Sub Judul "Dampak Limbah B3 Menderita Tremor" Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra lnternational Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.
Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut di atas tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan kami. Dan dapat dicek pada web resmi KLHK: https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/475. Dan kembali berita tersebut menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT NFU adalah perusahaan yang mencemari lingkungan.
Sebagai informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami PT. NFU jelas telah memiliki Ijin Lingkungan serta UKL-UPL sebagai berikut:
1. AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018
2. Ijin Lingkungan : Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018
3. Ijin Pemanfaatan : Nomor 07.51.09 dari KLHK
Tag
Berita Terkait
-
Acer Indonesia Kumpulkan 3 Ton e-Waste dan Lanjutkan dengan Penanaman 2.000 Pohon
-
Limbah Medis dan Ancaman Senyap bagi Kesehatan Ekosistem
-
Cuan dari Limbah: Potensi Bisnis Menggiurkan di Balik Oli Bekas
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'