Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan hingga saat ini kepolisian masih memburu dua pembunuh bayaran yang disewa BHS alias Bayu (33) dan selingkuhannya YL (40) untuk membunuh VT yang tak lain adalah suami dari YL.
Dua orang pembunuh bayaran itu berinisial HER dan BK, teman Bayu. Keduanya dibayar dengan uang total Rp 300 juta yang baru dibayar uang muka sebesar Rp 100 juta.
"DPO sudah kami identifikasi dan dalam pembelajaran tim kami salah satunya adalah teman dekat dari BHS ini," kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).
Saat itu, Bayu, BK dan korban VT berada dalam satu mobil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setibanya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari mobil dengan alasan mual.
"Salah satu dalam mobil salah satunya menggunakan motor di dalam mobil karena dikenalkan kepada korban itu adalah rekan kerja dari tersangka Bayu," ucap Budhi.
Kemudian, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT. HER langsung menancapkan pisau ke arah leher dan perut VT.
Beruntung, VT berhasil melepaskan diri, kabur menggunakan mobil dan menjauh dari lokasi. VT langsung lari ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
VT selanjutnya membuat laporan ke polisi. Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus Bayu di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: Dijemur Gurunya dan Kena Hukuman Lari 20 Putaran, Pelajar SMP Tewas
Berdasarkan keterangan Bayu dan YL, mereka terinspirasi Aulia Kesuma, istri yang membakar suami dan anak tirinya di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Atas perbuatannya, Bayu dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Demi Fotografi, Bayu 'Puaskan' Tante YL hingga Bantu Bunuh Suaminya
-
Rancang Bunuh Suami, YL dan Selingkuhan Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma
-
Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami
-
Anak SD Tidur di Trotoar Habis Demo, Mereka dari Cikampek hingga Cirebon
-
Gagal Bunuh Suami, YL dan Selingkuhan Terancam Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa