Suara.com - Aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan Andre Gunawan, tahanan kasus penculikan siswi SMPN di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ternyata sudah dirancang seminggu sebelumnya.
Bahkan, eks polisi mengancam narapidana lainnya agar ikut serta dalam rencana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banjarbaru.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (4/10) malam, bermula saat Andre memotong teralis sel menggunakan gergaji yang didapatinya dari napi yang telah bebas.
Kepala Keamanan Ketertiban Lapas Kelas II B Banjarbaru, Fikri Rahmadian, mengatakan Andre sempat melakukan pengancaman terhadap napi lainnya.
"Jadi beberapa napi yang satu sel bersama Andre menolak ajakan kabur itu karena tidak ingin membuat masalah. Karena menolak itu, Andre sempat mengancam akan melukai mereka," ujar Fikri seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Menurut pengakuan salah satu napi yang satu sel bersama Andre, percobaan melarikan diri ini telah direncanakan Andre selama satu minggu terakhir. Dijelaskan juga, mereka telah mencoba melarang bekas anggota polisi tersebut untuk mencoba melarikan diri. Namun, peringatan itu hanya angin lalu bagi Andre.
"Keras kepala dia (Andre). Sudah satu minggu dia rencanakan kabur ini dan kami diancam pakai besi potongan kalau memberi tahu ke petugas,” kata salah satu Napi.
Meski begitu, aksi kaburnya Andre bersama tiga napi lainnya hanya berlangsung 10 menit. Berkat kesigapan petugas Lapas Banjarbaru, tidak butuh lama hingga Andre dan komplotan kembali tertangkap.
Aksi melarikan diri yang dilakukan Andre tentu bukan hal yang asing ditelinga masyarakat Jika mengingat rekam jejak kriminal Andre Gunawan, tentu masyarakat kembali diingatkan dengan aksi kaburnya Andre saat diperiksa di Polres Banjarbaru. Andre yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka penculikan, terpaksa dihentikan pelariannya dengan timah panas yang bersarang di kaki.
Baca Juga: Besok, Giliran Munarman FPI Diperiksa Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi
Dalam kasus ini, Andre yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Andre masuk rutan Banjarbaru sejak 13 Maret 2019.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklis, mengatakan sebenarnya pihak JPU menuntut 16 tahun penjara di luar pasal yang disangkakan. Hal ini lantaran Andre tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Tapi dalam vonis tersebut Andre mengajukan banding. “Di vonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur. Tapi terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Ini lagi proses,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, Budi berharap pengadilan mempertimbangkan kembali untuk memberikan hukuman lebih berat terhadap Andre. Minimal sesuai tuntutan awal jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Merayap hingga Berlumpur, Usaha Kabur Eks Polisi Penculik Siswi Sia-sia
-
Eks Polisi Penculik Siswi SMP Berulah Lagi, Kali Ini Mau Kabur dari Lapas
-
Geger Temuan Tas di Depan Mako Brimob, Tim Jibom Turun Tangan
-
Sempat Viral Bawa Poster "Zinahi Aku" saat Demo, 6 Mahasiswi Minta Maaf
-
Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina
-
Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?
-
Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU
-
Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Bulan Juni
-
Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung