Suara.com - Aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan Andre Gunawan, tahanan kasus penculikan siswi SMPN di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ternyata sudah dirancang seminggu sebelumnya.
Bahkan, eks polisi mengancam narapidana lainnya agar ikut serta dalam rencana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banjarbaru.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (4/10) malam, bermula saat Andre memotong teralis sel menggunakan gergaji yang didapatinya dari napi yang telah bebas.
Kepala Keamanan Ketertiban Lapas Kelas II B Banjarbaru, Fikri Rahmadian, mengatakan Andre sempat melakukan pengancaman terhadap napi lainnya.
"Jadi beberapa napi yang satu sel bersama Andre menolak ajakan kabur itu karena tidak ingin membuat masalah. Karena menolak itu, Andre sempat mengancam akan melukai mereka," ujar Fikri seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Menurut pengakuan salah satu napi yang satu sel bersama Andre, percobaan melarikan diri ini telah direncanakan Andre selama satu minggu terakhir. Dijelaskan juga, mereka telah mencoba melarang bekas anggota polisi tersebut untuk mencoba melarikan diri. Namun, peringatan itu hanya angin lalu bagi Andre.
"Keras kepala dia (Andre). Sudah satu minggu dia rencanakan kabur ini dan kami diancam pakai besi potongan kalau memberi tahu ke petugas,” kata salah satu Napi.
Meski begitu, aksi kaburnya Andre bersama tiga napi lainnya hanya berlangsung 10 menit. Berkat kesigapan petugas Lapas Banjarbaru, tidak butuh lama hingga Andre dan komplotan kembali tertangkap.
Aksi melarikan diri yang dilakukan Andre tentu bukan hal yang asing ditelinga masyarakat Jika mengingat rekam jejak kriminal Andre Gunawan, tentu masyarakat kembali diingatkan dengan aksi kaburnya Andre saat diperiksa di Polres Banjarbaru. Andre yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka penculikan, terpaksa dihentikan pelariannya dengan timah panas yang bersarang di kaki.
Baca Juga: Besok, Giliran Munarman FPI Diperiksa Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi
Dalam kasus ini, Andre yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Andre masuk rutan Banjarbaru sejak 13 Maret 2019.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklis, mengatakan sebenarnya pihak JPU menuntut 16 tahun penjara di luar pasal yang disangkakan. Hal ini lantaran Andre tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Tapi dalam vonis tersebut Andre mengajukan banding. “Di vonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur. Tapi terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Ini lagi proses,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, Budi berharap pengadilan mempertimbangkan kembali untuk memberikan hukuman lebih berat terhadap Andre. Minimal sesuai tuntutan awal jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Merayap hingga Berlumpur, Usaha Kabur Eks Polisi Penculik Siswi Sia-sia
-
Eks Polisi Penculik Siswi SMP Berulah Lagi, Kali Ini Mau Kabur dari Lapas
-
Geger Temuan Tas di Depan Mako Brimob, Tim Jibom Turun Tangan
-
Sempat Viral Bawa Poster "Zinahi Aku" saat Demo, 6 Mahasiswi Minta Maaf
-
Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas