"Fraksi Gerindra bukan menolak, tapi menyetujui Revisi UU KPK dengan catatan. Gerindra tidak setuju Dewan Pengawas KPK ditunjuk Presiden, bukan tidak setuju soal Dewan Pengawas. Hanya satu itu saja. Kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan juga tidak dipersoalkan oleh Fraksi Gerindra. Bisa disimak ulang pidato ketua fraksi anda yg membacakan sikap ini di sidang paripurna. Sila tonton juga @matanajwa eps KPK, ada kader anda Supratman, Ketua Baleg yang juga menyampaikan hal ini," ungkap @najwashihab.
"Alasan terpaksa sepakat karena kalah suara menjadi aneh karena kalau memang menolak maka sikap fraksi seharusnya jelas seperti saat Fraksi Gerindra menolak dan walk out hingga kalah voting pada saat pengesahan UU Pemilu. Salam Narasi TV," imbuhnya.
Atas pernyataan Najwa Shihab ini, Gerindra menegaskan selalu memperjuangkan aspirasi publik. Namun, perjuangan tersebut berat karena memerlukan jumlah kursi yang banyak di DPR.
"Partai Gerindra selalu mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi publik, tidak terkecuali publik yang bukan pemilih atau tidak memilih Partai Gerindra, termasuk aspirasi Mbak @najwashihab. Apakah Mbak juga pernah menyampaikan aspirasi dan kekecewaan Mkba tersebut kepada partai, legislatif, dan pemimpin yang menjadi pilihan Mbak pada pemilu yang lalu?" tanya @gerindra.
"Untuk berjuang di parlemen membutuhkan jumlah suara (kursi) yang besar. Pada periode lalu Partai Gerindra mempunyai 73 kursi dan saat ini naik menjadi 78 kursi, dengan jumlah tersebut sebuah perjuangan yang tidak mudah bagi Partai Gerindra untuk memperjuangkan aspirasi publik," sambungnya.
Komentar Najwa Shihab tak ayal menduduki posisi teratas di unggahan @gerindra itu. Banyak warganet ikut menimpali keduanya, hingga jumlah balasan hampir menyentuh angka 300.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Meski telah disahkan, UU KPK masih kontroversial karena sejumlah pasal dianggap 'ngawur', salah satunya tentang dewan pengawas.
Dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/9/2019), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa tugas dari dewan pengawas antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga: Foto Lama Dengan Tommy Soeharto Viral, Najwa: Serangan Personal yang Jahat
Lantas, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.
"Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu," ucap Refly Harun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Namun, setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi, yang menuai kontroversi, hingga kekinian belum ditandatangani Presiden Jokowi lantaran, menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mengandung banyak tipo atau salah ketik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?