"Fraksi Gerindra bukan menolak, tapi menyetujui Revisi UU KPK dengan catatan. Gerindra tidak setuju Dewan Pengawas KPK ditunjuk Presiden, bukan tidak setuju soal Dewan Pengawas. Hanya satu itu saja. Kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan juga tidak dipersoalkan oleh Fraksi Gerindra. Bisa disimak ulang pidato ketua fraksi anda yg membacakan sikap ini di sidang paripurna. Sila tonton juga @matanajwa eps KPK, ada kader anda Supratman, Ketua Baleg yang juga menyampaikan hal ini," ungkap @najwashihab.
"Alasan terpaksa sepakat karena kalah suara menjadi aneh karena kalau memang menolak maka sikap fraksi seharusnya jelas seperti saat Fraksi Gerindra menolak dan walk out hingga kalah voting pada saat pengesahan UU Pemilu. Salam Narasi TV," imbuhnya.
Atas pernyataan Najwa Shihab ini, Gerindra menegaskan selalu memperjuangkan aspirasi publik. Namun, perjuangan tersebut berat karena memerlukan jumlah kursi yang banyak di DPR.
"Partai Gerindra selalu mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi publik, tidak terkecuali publik yang bukan pemilih atau tidak memilih Partai Gerindra, termasuk aspirasi Mbak @najwashihab. Apakah Mbak juga pernah menyampaikan aspirasi dan kekecewaan Mkba tersebut kepada partai, legislatif, dan pemimpin yang menjadi pilihan Mbak pada pemilu yang lalu?" tanya @gerindra.
"Untuk berjuang di parlemen membutuhkan jumlah suara (kursi) yang besar. Pada periode lalu Partai Gerindra mempunyai 73 kursi dan saat ini naik menjadi 78 kursi, dengan jumlah tersebut sebuah perjuangan yang tidak mudah bagi Partai Gerindra untuk memperjuangkan aspirasi publik," sambungnya.
Komentar Najwa Shihab tak ayal menduduki posisi teratas di unggahan @gerindra itu. Banyak warganet ikut menimpali keduanya, hingga jumlah balasan hampir menyentuh angka 300.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Meski telah disahkan, UU KPK masih kontroversial karena sejumlah pasal dianggap 'ngawur', salah satunya tentang dewan pengawas.
Dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/9/2019), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa tugas dari dewan pengawas antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga: Foto Lama Dengan Tommy Soeharto Viral, Najwa: Serangan Personal yang Jahat
Lantas, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.
"Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu," ucap Refly Harun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Namun, setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi, yang menuai kontroversi, hingga kekinian belum ditandatangani Presiden Jokowi lantaran, menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mengandung banyak tipo atau salah ketik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU