News / Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:49 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Baca 10 detik

Ia menambahkan, "Karena media sosial adalah hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasi politiknya, aspirasi apa pun yang sepanajng tidak melanggar hukum, itu dijamin oleh konstitusi kita."

Load More