Suara.com - Partai Demokrat menilai amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengadakan kembali Garis Besar Haluan Negara tidak tepat. Menurut mereka aturan menenai pembangunan jangka panjang dan menengah serupa GBHN telah tertuang dalam undang-undang.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny K Harman. Menurut dia dalam era reformasi GBHN juga tetap ada, hanya saja dengan nama berbeda yakni racangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
“Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UUnya. Sangat lengkap,” kata Benny kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Untuk itu, lanjut Benny, apabila undang-undang terkat RPJMN san RPJPN dirasa belum lengkap dan dipandang out of date atau tidak responsif lagi dengan kondisi saat ini, maka yang perlu diamandemen ialah undang-undang tersebut.
Bahkan bila perlu, undang-undang tersebut diubah nomenklaturnya. Sehingga, kata Benny, MPR tak harus sampai menyentuh UUD 1945 yang direncana akan diamandemen.
“Kalau mau nomenklaturnya diganti, silakan diubah saja nama UU-nya menjadi UU Tentang GBHN. Tentu ikuti prosedur legislasi yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan. Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja,” jelas Benny.
Partai Demokrat berpandangan bahwa belum ada alasan mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Benny menilai masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasi yang lemah dan manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.
“Negara kita lemah selalu dalam melaksanakan konstitusi. Berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini menurut kami tidak bersumber pada konstitusi, bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang so weak,” kata Benny.
Ia pun meminta kepada para pimpinan MPR untuk bisa lebih fokus terhadap isu-isu dan permasalahan terkini ketimbang terus mengurus ihwal amandemen UUD 1945 yang tidak tepat pada waktunya.
Baca Juga: Ketua MPR: Pelantikan Jokowi Diundur Bukan karena Alasan Keamanan
“Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespon tuntutan publik terkait Perpu KPK agar negeri aman dan tentram,” ujarnya.
Satu suara dengan Benny, Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan juga menilai pembahasan amandemen tidak bisa dikerjakan dengan terburu-buru. Perlu kajian lebih mendalam serta menampung pandangan dari masyarakat.
“Ini masih terlalu dini kita bahas soal amendemen. Jadi sebelum kita bahas tentu perlu pendalaman dan pengkajian yang lebih. Ini kan menyangkut UUD 1945, kita tidak boleh terlalu tergesa-gesa dan kita harus meminta pandangan seluruh masyarakat Indonesia. Kita harus minta pandangan akademisi dan stakeholders lainnya tentang apa yang sebaiknya dilakukan,” tutur Syarief di Kompleks Parlemen Senayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom