Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa menilai rencana amandemen terbatas UUD 1945 belum tepat dilakukan pada saat ini. Hal itu mengingat posisi pimpinan MPR yang baru saja dilantik.
Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, butuh penataan lebih dulu di pimpinan MPR yang baru, agar dapat menuju satu visi ke depannya.
Kendati begitu, PKB menyatakan setuju untuk amandemen terbatas terkait penetapan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“GBHN itu penting, diperlukan, tinggal nanti opsinya saja bagaimana. Opsi waktu itu, PKB usulkan lewat ketetapan MPR. Itu artinya PKB bersama PDIP menyetujui akan ada amendemen terbatas, tetapi kapan itu dilaksanakan, tentu ada proses sehingga tidak menimbulkan keributan,” kata Jazilul di DPR, Selasa (8/10/2019).
Kendati begitu, PKB menginginkan agar amandemen terbatas hanya mencakup persoalan GBHN. Jazilu berujar, partainya tak ingin amandemen sampai melebar hingga mencakup masa jabatan presiden, atau bahkan pemilihan presiden oleh MPR.
“Iya kalau itu. Jadi tidak sampai ke situ perubahannya, karena dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati dan jabatan-jabatan eksekutif. Makanya amandemen itu hanya terbatas pentingnya pokok-pokok haluan negara,” kata Jazuli.
Untuk diketahui, terdapat usulan mengenai jabatan presiden yang ikut diubah dalam amandemen UUD 45. Mulai dari presiden menjabat selama 4 tahun dengan maksimal dipilih tiga kali dan atau presiden menjabat 5 tahun dengan maksimal dipilih tiga kali.
Sebelumnya, hal senada terkait ketidaksetujutan amandemen bakal melebar ke pasal mengenai presiden juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.
Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden harus tetap melalui pemilihan langsung buka ditetapkan MPR. Sekaligus jabatan presiden terap dibatasi hanya dua periode.
Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Dilakukan untuk Jawab Tuntutan Kebutuhan
“Saya sangat setuju masa jabatan presiden harus dipatok maksimal 2 periode, itu gak bisa (diubah), itu menurut saya sesuatu yang menurut saya given. Artinya kalaupun, ini harus dipikirkan ulang bahwa salah satu hal paling penting dari reformasi ini kan karena kekuasaan presiden tidak terbatas, kemudian masa jabatan tidak ada pembatasannya,” ujar Muzani.
“Sehingga kekuasaan begitu rupa menjalar ke mana-mana oleh seorang presiden. Jadi kekuasan presiden yang dibatasi itu adalah pokok dari semua masalah,” kata dia.
Berita Terkait
-
Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya
-
DPP PKB Setuju Harga Eceran Rokok dan Cukainya Naik di Kisaran Ini
-
Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
-
Dana Tali Kasih, PKB Gelontorkan Uang Ratusan Juta Rupiah ke Caleg Gagal
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif