Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dari laman setkab.go id, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia telah ditandatangani Jokowi pada 30 September 2019.
Di dalam Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidkan, red).
Bahasa Indonesia, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan.
Perpres tersebut juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang dikutip Suara.com, dari laman Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini meliputi, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/DPR/DPD/Hakim Agung Mahkamah Agung/hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi/ Badan Pemeriksa Keuangan/ Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi/ menteri dan jabatan setingkat menteri/kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
Kemudian gubernur dan wakil gubernur bupati/walikota dan wakil bupati/walikota/pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam Perpres juga ditegaskan, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Sudah Ajukan Konsep, Demokrat Siapkan AHY jadi Menteri Jokowi
"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," isi Pasal 9 Perpres tersebut.
Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain, upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara dan forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," demikian bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Pidato Resmi di Luar Negeri di dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, disebutkan penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” bunyi Pasal 18 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan