Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman terlihat keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Munarman menuturkan, ia ditanya terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Al-Falah pada Senin (30/9/2019). Hanya saja, ia tak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di tempat kejadian.
"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya.
Munarman berujar jika ia hanya memberikan konsultasi hukum terhadap tersangka Supriadi yang merupakan pengurus Masjid Al-Falah. Konsultasi tersebut berkaitan dengan rekaman CCTV yang berada di masjid.
Terlebih, konsultasi dilakukan pada Rabu (2/10/2019) atau dua hari pasca kejadian penganiayaan. Selain itu, Munarman juga belum melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falah.
"Soal rekaman CCTV di masjid, kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," kata dia.
"Saya sendiri belum lihat (isi rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali (rekaman CCTV)," Munarman menambahkan.
Samsul Bahri, selaku salah satu tim kuasa hukum menyebut jika kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyan. Hal tersebut berbeda dengan keterangan kuasa hukum lainnya, Aziz Yanuar yang menyebut Munarman dicecar 18 pertanyaan.
"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," singkat Samsul.
Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi
Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN