Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman terlihat keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Munarman menuturkan, ia ditanya terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Al-Falah pada Senin (30/9/2019). Hanya saja, ia tak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di tempat kejadian.
"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya.
Munarman berujar jika ia hanya memberikan konsultasi hukum terhadap tersangka Supriadi yang merupakan pengurus Masjid Al-Falah. Konsultasi tersebut berkaitan dengan rekaman CCTV yang berada di masjid.
Terlebih, konsultasi dilakukan pada Rabu (2/10/2019) atau dua hari pasca kejadian penganiayaan. Selain itu, Munarman juga belum melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falah.
"Soal rekaman CCTV di masjid, kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," kata dia.
"Saya sendiri belum lihat (isi rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali (rekaman CCTV)," Munarman menambahkan.
Samsul Bahri, selaku salah satu tim kuasa hukum menyebut jika kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyan. Hal tersebut berbeda dengan keterangan kuasa hukum lainnya, Aziz Yanuar yang menyebut Munarman dicecar 18 pertanyaan.
"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," singkat Samsul.
Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212 Merasa Digembosi
Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif