Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.
Kewajiban sertifikat halal itu akan diterapkan secara bertahap.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya memiliki tugas menyelenggarakan jaminan produk halal melalui BPJPH. Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk diketahui, dahulu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi itu ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemerintah berdasarkan UU tersebut diserahi tanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2019).
Lukman menjelaskan, tahapan yang mesti diperhatikan para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal itu terbagi menjadi dua bagian. Untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Sedangkan untuk produk di luar kategori makanan dan minuman, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.
"Jadi mulai tanggal 17 Oktober nanti, mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Lukman bersama sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, perwakilan dari MUI dan BPOM menandatangani nota kesepahaman terkait diberlakukannya penyelenggara sertifikasi halal di bawah wewenang BPJPH.
Baca Juga: Dulu Diurus MUI, Penerbitan Sertifikat Halal Kini Ditangani Kemenag
"Bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi kita semua. Kemenag, dan Kementerian atau Lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia dalam menyelenggarakan Layanan Sertfikasi Halal sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Saksikan Penandatanganan Sertifikasi Halal, Wapres JK Harap Tak Bebani UKM
-
Indonesia Ditarget Masuk 10 Besar Produsen Produk Halal Dunia Tahun 2024
-
Simak, Ini Alasan Pentingnya Pakai Pasta Gigi Bersertifikasi Halal
-
Ingat, Jaminan Halal Pada Makanan Bukan Sekadar Tidak Mengandung Babi
-
Jokowi: RPP Produk Halal Belum Sampai ke Meja Saya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran