Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.
Kewajiban sertifikat halal itu akan diterapkan secara bertahap.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya memiliki tugas menyelenggarakan jaminan produk halal melalui BPJPH. Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk diketahui, dahulu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi itu ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemerintah berdasarkan UU tersebut diserahi tanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2019).
Lukman menjelaskan, tahapan yang mesti diperhatikan para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal itu terbagi menjadi dua bagian. Untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Sedangkan untuk produk di luar kategori makanan dan minuman, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.
"Jadi mulai tanggal 17 Oktober nanti, mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Lukman bersama sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, perwakilan dari MUI dan BPOM menandatangani nota kesepahaman terkait diberlakukannya penyelenggara sertifikasi halal di bawah wewenang BPJPH.
Baca Juga: Dulu Diurus MUI, Penerbitan Sertifikat Halal Kini Ditangani Kemenag
"Bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi kita semua. Kemenag, dan Kementerian atau Lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia dalam menyelenggarakan Layanan Sertfikasi Halal sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Saksikan Penandatanganan Sertifikasi Halal, Wapres JK Harap Tak Bebani UKM
-
Indonesia Ditarget Masuk 10 Besar Produsen Produk Halal Dunia Tahun 2024
-
Simak, Ini Alasan Pentingnya Pakai Pasta Gigi Bersertifikasi Halal
-
Ingat, Jaminan Halal Pada Makanan Bukan Sekadar Tidak Mengandung Babi
-
Jokowi: RPP Produk Halal Belum Sampai ke Meja Saya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat
-
Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total
-
Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS