Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.
Kewajiban sertifikat halal itu akan diterapkan secara bertahap.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya memiliki tugas menyelenggarakan jaminan produk halal melalui BPJPH. Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk diketahui, dahulu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi itu ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemerintah berdasarkan UU tersebut diserahi tanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2019).
Lukman menjelaskan, tahapan yang mesti diperhatikan para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal itu terbagi menjadi dua bagian. Untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Sedangkan untuk produk di luar kategori makanan dan minuman, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.
"Jadi mulai tanggal 17 Oktober nanti, mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Lukman bersama sejumlah menteri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, perwakilan dari MUI dan BPOM menandatangani nota kesepahaman terkait diberlakukannya penyelenggara sertifikasi halal di bawah wewenang BPJPH.
Baca Juga: Dulu Diurus MUI, Penerbitan Sertifikat Halal Kini Ditangani Kemenag
"Bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi kita semua. Kemenag, dan Kementerian atau Lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia dalam menyelenggarakan Layanan Sertfikasi Halal sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Saksikan Penandatanganan Sertifikasi Halal, Wapres JK Harap Tak Bebani UKM
-
Indonesia Ditarget Masuk 10 Besar Produsen Produk Halal Dunia Tahun 2024
-
Simak, Ini Alasan Pentingnya Pakai Pasta Gigi Bersertifikasi Halal
-
Ingat, Jaminan Halal Pada Makanan Bukan Sekadar Tidak Mengandung Babi
-
Jokowi: RPP Produk Halal Belum Sampai ke Meja Saya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi