Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Jumat (18/10/2019).
Surat tersebut berisi permintaan untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan," ujar salah satu pengacara Novel Baswedan yang juga pengacara YLBHI Muhammad Isnur.
Tak hanya itu, dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi, Tim Advokasi Novel Baswedan juga mendesak pembentukkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Bahkan mereka juga melampirkan draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai TGPF independen kepada Jokowi.
"Kami juga mendesak adanya TGPF independen, sekaligus dalam surat ini kami lampirkan draf Keputusan Presiden mengenai TGPF independen, sebagai rekomendasi kami kepada Presiden, seperti apa TGPF yang diinginkan oleh masyarakat sipil dan ini kami harap bisa menjadi rekomendasi kepada bapak presiden," ucap Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menuturkan surat yang diberikan kepada Jokowi karena pihaknya menilai kepolisian gagal mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel dari target yang diberikan Jokowi.
Isnur mengatakan, batas waktu tim teknis Polri yang bekerja untuk mendalami laporan investigasi TGPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan berakhir pada Sabtu (19/10/2019).
Diketahui, Jokowi sempat memberi target kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian selama tiga bulan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Baca Juga: Ritual Ki Sabdo di DPR, Ikut Jaga Pelantikan Jokowi
"Ini juga moment terkait habisnya waktu 3 bulan yang diberikan oleh Presiden kepada kepolisian untuk menemukan pelaku penyerangan Novel Baswedan. Hari ini 18 Oktober 2019, besok 19 Oktober besok itu yang tepat 3 bulan dari 19 Juli, ketika pak presiden memberikan waktu 3 bulan kepada kepolisian untuk menemukan para pelaku," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ogah Update Kasus Novel ke Wartawan, Polri: Biar Pelakunya Gak Kabur
-
19 Oktober, Pegawai KPK Tanggih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel
-
Perkara Anies, Novel Baswedan: Pak Jokowi Juga Dilaporkan ke KPK Kasus...
-
Novel Blak-blakan soal Foto Viral Dirinya Bareng Gubernur Anies Baswedan
-
Tim Teknis Kasus Novel, Polri: Mustahil Disampaikan ke Media, Nanti Bocor
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional