Suara.com - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta telah resmi terbentuk pada Senin (21/10/2019). Setelah ini, pembahasan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang telah setahun lebih kosong bisa mulai dibahas.
Nama pengganti Sandiaga Uno yang sudah ada di DPRD sampai saat ini masih sama, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Sementara, Syaikhu sendiri sudah resmi menjadi anggota DPR RI.
Menurut Politisi PKS Abdurahman Suhaimi, sesuai dengan tata tertib (tatib) pemilihan wagub, Syaikhu harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR saat mencalonkan diri. Menurutnya, mantan Cawagub Jabar itu sudah bersedia meninggalkan jabatannya di parlemen.
"Kalau dicalonkan di sini (wagub), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri. Itu persyaratan awalnya begitu," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI pada Senin (21/10/2019).
Namun untuk pelaksanaan pemilihan Wagub, DPRD nantinya akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) terlebih dahulu. Setelah terbentuk, baru Syaikhu akan mengundurkan diri.
"AKD baru diumumkan tadi. Baru ketua-ketuanya doang. Wagub berarti nunggu dibentuknya Panlih. Setelah itu baru berjalan prosesnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhaimi menyebut tatibnya harus ditetapkan oleh DPRD sebelum pemilihan. Setelah itu, ketika Syaikhu dan Agung dinyatakan sebagai cawagub, baru harus mengikuti tatib itu.
"Kalau memilih di sini sebagai calon. Maka, di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Menolak, Gerindra Berpeluang Sodorkan Kader Lain Isi Wagub DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil