Suara.com - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta telah resmi terbentuk pada Senin (21/10/2019). Setelah ini, pembahasan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang telah setahun lebih kosong bisa mulai dibahas.
Nama pengganti Sandiaga Uno yang sudah ada di DPRD sampai saat ini masih sama, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Sementara, Syaikhu sendiri sudah resmi menjadi anggota DPR RI.
Menurut Politisi PKS Abdurahman Suhaimi, sesuai dengan tata tertib (tatib) pemilihan wagub, Syaikhu harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR saat mencalonkan diri. Menurutnya, mantan Cawagub Jabar itu sudah bersedia meninggalkan jabatannya di parlemen.
"Kalau dicalonkan di sini (wagub), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri. Itu persyaratan awalnya begitu," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI pada Senin (21/10/2019).
Namun untuk pelaksanaan pemilihan Wagub, DPRD nantinya akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) terlebih dahulu. Setelah terbentuk, baru Syaikhu akan mengundurkan diri.
"AKD baru diumumkan tadi. Baru ketua-ketuanya doang. Wagub berarti nunggu dibentuknya Panlih. Setelah itu baru berjalan prosesnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhaimi menyebut tatibnya harus ditetapkan oleh DPRD sebelum pemilihan. Setelah itu, ketika Syaikhu dan Agung dinyatakan sebagai cawagub, baru harus mengikuti tatib itu.
"Kalau memilih di sini sebagai calon. Maka, di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Menolak, Gerindra Berpeluang Sodorkan Kader Lain Isi Wagub DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku