Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019) pagi. ST Burhanuddin merupakan jaksa karier dan sebelumnya merupakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Agung. Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.
Lelaki kelahiran Cirebon 17 Juli 1954 memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.
Pada 1999, Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD. Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setahun kemudian, Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008. Pada 2009, lulusan Magister Manjaemen UI 2001 tersebut, kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa AGung Muda Pengawasan.
Pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi. Pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Satyagama Jakarta 2006, juga meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.
Berikut daftar lengkap susunan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan : Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Muhadjir Effendy
Baca Juga: Dana Asing Kabur Rp 121 Miliar Usai Jokowi Umumkan Susunan Menteri
4. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi: Luhut Panjaitan
5. Menteri Pertahanan : Prabowo Subianto
6. Menteri Sekretaris Negara : Pratikno
7. Menteri Dalam Negeri : Tito Karnavian
8. Menteri Luar Negeri : Retno LP Marsudi
9. Menteri Agama : Fachrul Razi
Berita Terkait
-
Dari Kontroversi Cuci Otak Jadi Menteri Jokowi, Inilah Profil dr. Terawan
-
Daftar Lengkap Susunan Kabinet 2019-2024, Ini Mobil Para Menteri
-
LIVE STREAMING: Sejumlah Orang Panjat 2 Patung di DKI
-
Jokowi Umumkan Kabinet, Spanduk Raksasa di Patung Ikonik Jakarta Viral
-
Prabowo Hormat Kepada Jokowi, Dikasih Jabatan Menteri Pertahanan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu