Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyayangkan Presiden Jokowi belum merespons soal penerbitan Perppu KPK. Padahal, kata dia, Jokowi sudah mengundang sejumlah tokoh ke istana untuk memberikan masukan.
"Sampai hari ini tidak ada respons dari Presiden. Padahal masukan dari sejumlah tokoh dan aktivis terkemuka kan sudah jelas," kata Busyro usai menghadiri Sidang Senat Terbuka Hari Jadi ke-61 UMS di Solo, Kamis.
Meski demikian, Busyro menyatakan sesuai dengan peraturan, seluruh keputusan dikembalikan kepada Presiden. Ia menilai sebetulnya langkah tersebut tidak efektif.
"Menurut hemat saya, kalau menyerahkan semua kepada Presiden itu apakah bisa, karena sebetulnya kekuatan ada pada masyarakat sipil berbasis pada kampus. Jadi kalau kemarin kampus melakukan satu reaksi (unjuk rasa mahasiswa) yang itu murni keterpanggilan terhadap demokratisasi, itu menjadi kekuatan untuk bisa melakukan perubahan," katanya.
Termasuk mengenai penundaan pengesahan RUU Pertanahan, ia menilai tetap harus dikawal.
Ia mengatakan walaupun ditunda tetapi beberapa pasal menggambarkan dominasi dari negara di dalam sektor pertanahan itu memberikan peluang lebih besar kepada korporasi daripada kepada rakyat yang berdaulat untuk bisa memiliki tanah.
"Seperti Hak Guna Usaha (HGU), sekarang ini di dalam rancangan itu disebut bisa 70 tahun dan diperpanjang 20 tahun. Satu masalah itu saja, di mana kedaulatan rakyat," katanya.
Disinggung mengenai kehadiran Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, pihaknya berharap bisa membenahi penegakan hukum yang ada di Indonesia.
"Tetapi kan dia tidak bisa berdiri sendiri. Ada orang-orang lain yang punya senioritas dan pengalaman di kultur lama, yaitu Orde Baru. Misalnya sejumlah tokoh Orba yang ini direkrut lagi. Apakah ini faktor yang menjadikan posisi Menko Polhukam ini leluasa. Tentu kita harapkan ada dukungan dari masyarakat sipil," katanya. (Antara).
Baca Juga: Eks Emak-emak Pepes Kecewa Prabowo Jadi Pembantu Jokowi: Logikanya Gimana?
Berita Terkait
-
Fachrul Razi Ogah Disebut Menteri Agama Islam
-
Kecewa Sikap Politik Prabowo, Eks Relawan: Kemarin Tolak Hasil Pilpres
-
Relawan Projo Bubar Gegara Prabowo jadi Menhan, PDIP Ogah Pusing
-
Pesan Jokowi ke Kabinet Baru: Jangan Ada Lagi Menteri Mangkir di Rapat
-
Unggahan Foto Kabinet Baru, Gaya Duduk Jokowi Bikin Warganet Salah Fokus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan