News / Metropolitan
Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:09 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga sebagai penyandang dana komplotan yang sempat hendak melakukan sabotase terhadap pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Minggu (20/10) akhir pekan lalu. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Load More