Suara.com - Sejumlah mahasiswa, buruh, dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil mulai membubarkan diri usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019) malam. Aparat kepolisian kekinian pun berangsur membuka kembali jalan yang sempat ditutup dengan dibatasi kawat berduri.
Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.25 WIB, massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesian Memanggil terlihat mulai membubarkan diri. Beberapa personel kepolisian pun kekinian telah membuka Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka dan sebaliknya yang sebelumnya dibatasi oleh kawat berduri.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi Harry Kurniawan pun turut mengapresiasi Gerakan Indonesia Memanggil yang telah menjaga kondusifitas saat menggelar aksi.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa dan mahasiswi serta kawan-kawan buruh yang telah melaksanakan aksi unjuk rasa dari siang hingga sore hari dengan damai," tutur Harry lewat mobil komando.
Sebelumnya, gelombang massa mahasiwa, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil menggelar aksi long march dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju arah sekitar Patung Kuda. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
Selain itu tampak pula beberapa atribut yang dibawa mereka. Salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada 7+1 tuntutan yang mereka sampaikan. Adapun '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' itu diantaranya;
Pertama: Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA; Terbitkan Perppu KPK; dua Sahkan RUU PKS dan PRT
Baca Juga: Demi Mendiang Randi dan Yusuf, Mahasiswa UHO Kendari Aksi di Jakarta
Kedua: Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
Ketiga: Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
Keempat: Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua
Kelima: Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis
Keenam: Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya
Ketujuh: Tuntaskan pelangggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter