Suara.com - Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam masih terus berupaya memperbaiki Memorandum of Understanding ( MoU) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Brunei Darussalam.
"Perundingan mengenai MoU terus dilakukan bersama Brunei Darussalam. Aspek perlindungan harus terus ditingkatkan dan termaktub dalam MoU kedua negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, usai menerima kunjungan Duta Besar LBBP Indonesia di Bandar Sri Begawan, Sujatmiko di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Ida menjelaskan, salah satu tujuan diadakannya MoU adalah untuk memberi perlindungan bagi pekerja migran. Oleh karena itu, skema perlindungan ini harus mendapat persetujuan kedua negara.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), bahwa kita menempatkan tenaga kerja itu apabila memiliki MoU, atau negara penempatan tersebut telah memiliki sistem perlindungan yang baik terhadap pekerja migran," kata Ida
Direktur Pengembangan Pasar Kerja (PPK) Kemnaker, Roostiawati, menambahkan, pemerintah Indonesia mengutamakan aspek perlindungan dalam menjalin kerja sama penempatan tenaga kerja. Adapun MoU yang tengah dibuat bersama Pemerintah Brunei Darussalam ini untuk penempatan tenaga kerja sektor domestik.
"Kalau di Brunei itu perlindungan sektor formalnya sudah bagus. Perlindungan yang harus kita utamakan adalah pekerja rumah tangga, terutama pekerja migran perempuan," terang Roos.
Roos menjelaskan, MoU yang tengah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam masih terkendala pada sejumlah aspek detail perlindungan. Sejumlah usulan yang diajukan Indonesia, seperti kontrak kerja dan cost structure belum mendapat kesepakatan bersama.
"Nanti dubes akan membantu komunikasi langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri di Brunei, agar MoU cepat terselesaikan," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
Berita Terkait
-
Jabatan Menaker Berakhir, Hanif Dhakiri Ucapkan Selamat pada Penggantinya
-
Sampaikan Pesan Presiden, Menaker Baru Langsung Lakukan Konsolidasi
-
Menaker Ida Fauziyah Siap Lanjutkan Program Hanif Dhakiri
-
Menaker : UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Jika Tak Ikuti Aturan...
-
Menaker : Pembangunan Ketenagakerjaan Butuh Sinergitas Pusat dan Daerah
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban
-
Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang
-
BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal
-
China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi
-
Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan