News / Nasional
Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:57 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Supriyadi).

Dalam kasus ini, Rendi dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More