Suara.com - Kasus penyiraman air keras dengan korban Fatriani Ningsih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin, Provinsi Jambi. Hingga saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Jimmi dan Habibi selaku eksekutor, serta Ahmad AZ, narapidana kasus narkoba yang bertindak sebagai pendana atau dalang dari kasus ini.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi mengatakan, selain tiga tersangka itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi. Antara lain istri tua Ahmad AZ, yakni Juwarni, warga Rantau Keloyang, Kabupaten Bungo.
"Sudah tiga tersangka, dan beberapa saksi juga sudah kita panggil," ujar Lutfi sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/10/2019).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Juwarni hanya memberikan uang kepada dua eksekutor, namun tidak mengetahui kegunaan uang tersebut.
"Yang memberikan uang langsung itu memang istri tuanya kepada Jimmy dan Habibi, tetapi tidak tahu kegunaannya untuk apa," sebut Lutfi.
Untuk motif sendiri, Lutfi menyebut adalah cemburu sebagai penyebabnya. Di mana Ahmad AZ cemburu dengan korban yakni Fatriani yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
"Motifnya selingkuh, dan tiga tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, Ahmad AZ baru saja divonis oleh hakim dengan kurungan 6 tahun 2 bulan penjara. Dia menjadi otak penyiraman air keras kepada Fatriani Ningsih istri mudanya.
Baca Juga: Cari Informan Polisi, 6 Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Warga Bukit Duri
AZ tega melakukan hal lantaran sakit hati kepada istri mudanya yang ditudingnya tidak setia menunggu kebebasannya karena kasus narkoba. Namun justru selingkuh dengan orang lain.
Ia makin sakit hati lantaran melihat foto istri mudanya dengan pria lain yang tengah berada di kamar.
"Jujur saya sakit hati akibat istri muda saya berkhianat dengan berselingkuh, dan fotonya dikirimkan kepada saya," kata AZ yang ditemui di Lapas kelas IIB Bangko.
AZ mengatakan selama 8 tahun korban dihidupi olehnya, bahkan diberikan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tapi malah berselingkuh.
"Sebenarnya saya masih cinta dengan istri muda saya itu. Sudah delapan tahun kami bersama, namun ini malah jadi balasan yang saya dapatkan," sebutnya.
Niat pelaku muncul lantaran melihat foto istri mudanya dengan pria lain yang disebutnya sebagai selingkuhan korban.
Berita Terkait
-
Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Akan Habis, Polri: Tim Masih Bekerja
-
Akhir Petualangan Pemuda Jambi Usai Berkali-kali Cabuli ABG di Hotel
-
Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi
-
Kasus Novel Baswedan Mangkrak, KontraS: Seharusnya Jokowi Tagih Utang Tito
-
Idham Azis Calon Kapolri, KontraS Pesimistis Kasus Novel Bisa Diselesaikan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok