Suara.com - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, hingga Senin (4/11) masih memeriksa seorang ayah berinisial M (47) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya, CR (2,5).
"Pada hari ini kami sedang memeriksa terduga penganiayaan terhadap anaknya sendiri," kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Abdulah Syam di Pontianak.
Diduga M menganiaya anaknya karena korban tidak mau disuruh tidur, kemudian korban ditampar sebanyak tujuh kali di bagian mata hingga memar dan lebam.
"Memang benar ada kejadian penganiayaan ayah terhadap anak yang baru berusia 2,5 tahun. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani, dan pelaku yang merupakan ayah korban berinisial M alias A (47) sudah kami amankan," katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Pontianak Utara. Kejadian ini diketahui tetangga korban yang melihat kondisi korban lebam di bagian mata.
Selanjutnya, warga menyampaikan kejadian itu kepada ketua RT setempat, kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Utara.
"Berdasarkan informasi dari Ketua RT, Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan korban dan pelaku," kata Kompol Abdulah Syam.
Selain pengamanan pelaku M alias A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat keterangan Ketua RT, satu baju anak-anak, dan dua celana anak-anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku M dikenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kades di NTT yang Aniaya dan Ikat Gadis 16 Tahun Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Populer di Pontianak, Begini Nikmatnya Nasi Uduk Ayam Goreng Borobudur
-
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
-
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
-
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
-
Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba