Suara.com - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, hingga Senin (4/11) masih memeriksa seorang ayah berinisial M (47) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya, CR (2,5).
"Pada hari ini kami sedang memeriksa terduga penganiayaan terhadap anaknya sendiri," kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Abdulah Syam di Pontianak.
Diduga M menganiaya anaknya karena korban tidak mau disuruh tidur, kemudian korban ditampar sebanyak tujuh kali di bagian mata hingga memar dan lebam.
"Memang benar ada kejadian penganiayaan ayah terhadap anak yang baru berusia 2,5 tahun. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani, dan pelaku yang merupakan ayah korban berinisial M alias A (47) sudah kami amankan," katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Pontianak Utara. Kejadian ini diketahui tetangga korban yang melihat kondisi korban lebam di bagian mata.
Selanjutnya, warga menyampaikan kejadian itu kepada ketua RT setempat, kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Utara.
"Berdasarkan informasi dari Ketua RT, Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan korban dan pelaku," kata Kompol Abdulah Syam.
Selain pengamanan pelaku M alias A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat keterangan Ketua RT, satu baju anak-anak, dan dua celana anak-anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku M dikenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kades di NTT yang Aniaya dan Ikat Gadis 16 Tahun Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Populer di Pontianak, Begini Nikmatnya Nasi Uduk Ayam Goreng Borobudur
-
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
-
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
-
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
-
Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM