Suara.com - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, hingga Senin (4/11) masih memeriksa seorang ayah berinisial M (47) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya, CR (2,5).
"Pada hari ini kami sedang memeriksa terduga penganiayaan terhadap anaknya sendiri," kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Abdulah Syam di Pontianak.
Diduga M menganiaya anaknya karena korban tidak mau disuruh tidur, kemudian korban ditampar sebanyak tujuh kali di bagian mata hingga memar dan lebam.
"Memang benar ada kejadian penganiayaan ayah terhadap anak yang baru berusia 2,5 tahun. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani, dan pelaku yang merupakan ayah korban berinisial M alias A (47) sudah kami amankan," katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Pontianak Utara. Kejadian ini diketahui tetangga korban yang melihat kondisi korban lebam di bagian mata.
Selanjutnya, warga menyampaikan kejadian itu kepada ketua RT setempat, kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Utara.
"Berdasarkan informasi dari Ketua RT, Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan korban dan pelaku," kata Kompol Abdulah Syam.
Selain pengamanan pelaku M alias A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat keterangan Ketua RT, satu baju anak-anak, dan dua celana anak-anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku M dikenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kades di NTT yang Aniaya dan Ikat Gadis 16 Tahun Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Populer di Pontianak, Begini Nikmatnya Nasi Uduk Ayam Goreng Borobudur
-
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
-
Ditaruh Ayah Tiri di Atas Kompor, Balita Agnes Tewas hingga Ususnya Robek
-
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
-
Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh