Suara.com - Mahkamah Agung mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok negeri.
Sebab, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.
Seperti diberitakan DW Indonesia, Senin (4/11/2019), MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Dengan demikian, Jokowi harus menerbitkan peraturan presiden baru, yang berisi tak mewajibkan dokter spesialis berdinas hingga pelosok Papua, melainkan tergantung kesukarelaan sang dokter.
Keputusan MA menganulis Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu beriringan dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
Dalam putusannya, MA menilai wajib kerja adalah kerja paksa yang dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.
Untuk diketahui, dalam perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan mau ditempatkan di daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.
Baca Juga: Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan, Ini Rencana Penggantinya
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 ayat 2 Perpres 31/2019:
Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:
(1) RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
(2) RS rujukan regional; atau
(3) RS rujukan provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara ayat 2:
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
-
Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos
-
Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat
-
Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?