Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.
Sedangkan ayat 3:
"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.”
Kronologi
Putusan MA itu bermula ketika Jokowi membuat Perpres Nomor 4/2017 yang mewajibkan dokter spesialis bekerja selama 1 tahun serta WKDS pada akhir masa studi.
Peraturan ini lantas digugat Dookter Ganis Irawan dan dikabulkan MA.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis bertentangan dengan UU Noor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa," demikian pertimbangan MA seperti pada laman daringnya.
Bagi MA, pelaksanaan program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela serta tanpa paksaan dan ancaman hukum atau sanksi.
Menurut MA, program itu dilakukan memakai sistem penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan dukungan kebijakan yang layak.
Baca Juga: Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan, Ini Rencana Penggantinya
"Sehingga maksud pemerintah dalam menjalankan program WKDS dalam rangka pemerataan dokter spesialis guna peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesifik bisa terpenuhi dan dilakukan secara sukarela. Dengan begitu, tidak mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang dokter untuk dapat secara bebas memilih pekerjaan yang dikehendakinya," kata majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.
Dalam pertimbangannya juga MA menilai pemerintah seharusnya mendorong pemberdayaan putra-putri daerah masing-masing untuk menjadi dokter-dokter spesialis.
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
-
Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos
-
Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat
-
Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau