Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.
Sedangkan ayat 3:
"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.”
Kronologi
Putusan MA itu bermula ketika Jokowi membuat Perpres Nomor 4/2017 yang mewajibkan dokter spesialis bekerja selama 1 tahun serta WKDS pada akhir masa studi.
Peraturan ini lantas digugat Dookter Ganis Irawan dan dikabulkan MA.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis bertentangan dengan UU Noor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa," demikian pertimbangan MA seperti pada laman daringnya.
Bagi MA, pelaksanaan program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela serta tanpa paksaan dan ancaman hukum atau sanksi.
Menurut MA, program itu dilakukan memakai sistem penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan dukungan kebijakan yang layak.
Baca Juga: Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan, Ini Rencana Penggantinya
"Sehingga maksud pemerintah dalam menjalankan program WKDS dalam rangka pemerataan dokter spesialis guna peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesifik bisa terpenuhi dan dilakukan secara sukarela. Dengan begitu, tidak mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang dokter untuk dapat secara bebas memilih pekerjaan yang dikehendakinya," kata majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.
Dalam pertimbangannya juga MA menilai pemerintah seharusnya mendorong pemberdayaan putra-putri daerah masing-masing untuk menjadi dokter-dokter spesialis.
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
-
Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos
-
Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat
-
Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung