Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.
Sedangkan ayat 3:
"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.”
Kronologi
Putusan MA itu bermula ketika Jokowi membuat Perpres Nomor 4/2017 yang mewajibkan dokter spesialis bekerja selama 1 tahun serta WKDS pada akhir masa studi.
Peraturan ini lantas digugat Dookter Ganis Irawan dan dikabulkan MA.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis bertentangan dengan UU Noor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa," demikian pertimbangan MA seperti pada laman daringnya.
Bagi MA, pelaksanaan program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela serta tanpa paksaan dan ancaman hukum atau sanksi.
Menurut MA, program itu dilakukan memakai sistem penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan dukungan kebijakan yang layak.
Baca Juga: Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan, Ini Rencana Penggantinya
"Sehingga maksud pemerintah dalam menjalankan program WKDS dalam rangka pemerataan dokter spesialis guna peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesifik bisa terpenuhi dan dilakukan secara sukarela. Dengan begitu, tidak mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang dokter untuk dapat secara bebas memilih pekerjaan yang dikehendakinya," kata majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.
Dalam pertimbangannya juga MA menilai pemerintah seharusnya mendorong pemberdayaan putra-putri daerah masing-masing untuk menjadi dokter-dokter spesialis.
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
-
Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos
-
Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat
-
Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet