Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, diubah soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan BBNKB menjadi 12,5 persen. Perda itu telah diteken Anies pad 7 November dan diundangkan di Jakarta pada Senin 11 November 2019 kemarin.
"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen); dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen)," seperti yang tertulis pada Perda itu dikutip Suara.com, Selasa (12/11/2019).
Perda Nomor 6 tahun 2019 ini tidak langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, melainkan 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, BBNKB DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019 mendatang.
Kenaikan ini berarti meningkatkan biaya BBNKB sebesar 2,5 persen. Pasalnya, biaya BBNKB berdasarkan peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor adalah 10%.
Namun untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama. Yakni 1 persen peningkatan setiap penyerahan.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Bakal Capres Nasdem 2024? Surya Paloh: Ah, Salah Itu
-
Ada Enam Nama, Anies Minta Wagub Terpilih Tak Bawa Agenda Sendiri
-
Anies Baswedan: Trotoar Tak Bikin Macet, Tapi Motor dan Mobil
-
Ogah Pusing, Anies Berpesan Wagub Terpilih Harus Ikuti Visinya
-
Anies Respons Pernyataan DPRD: Tak Semua yang Kami Kerjakan Diberitakan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?
-
Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah
-
Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi
-
Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya
-
Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan
-
Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU