Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, diubah soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan BBNKB menjadi 12,5 persen. Perda itu telah diteken Anies pad 7 November dan diundangkan di Jakarta pada Senin 11 November 2019 kemarin.
"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen); dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen)," seperti yang tertulis pada Perda itu dikutip Suara.com, Selasa (12/11/2019).
Perda Nomor 6 tahun 2019 ini tidak langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, melainkan 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, BBNKB DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019 mendatang.
Kenaikan ini berarti meningkatkan biaya BBNKB sebesar 2,5 persen. Pasalnya, biaya BBNKB berdasarkan peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor adalah 10%.
Namun untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama. Yakni 1 persen peningkatan setiap penyerahan.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Bakal Capres Nasdem 2024? Surya Paloh: Ah, Salah Itu
-
Ada Enam Nama, Anies Minta Wagub Terpilih Tak Bawa Agenda Sendiri
-
Anies Baswedan: Trotoar Tak Bikin Macet, Tapi Motor dan Mobil
-
Ogah Pusing, Anies Berpesan Wagub Terpilih Harus Ikuti Visinya
-
Anies Respons Pernyataan DPRD: Tak Semua yang Kami Kerjakan Diberitakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin