Suara.com - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke wilayah Sabah Malaysia.
Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/11/2019). BP3TKI Nunukan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas keluar masuk PMI non prosedural di daerah Sungai Nyamuk Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dan pada Selasa, (12/11/2019). Polres Nunukan bersama BP3TKI Nunukan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suprianto alias Aco, 44 tahun, asal Bone Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Rt. 11, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, Polres Nunukan juga mengamankan Ali Nurdin alias Ali Ambon, 39 tahun, asal Kendari Sulawesi Tenggara, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Rt. 07, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Victor menyatakan, unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Undang-Undang yang di sangkakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Nurdin alias Ali Ambon mengakui telah memasukan 5 PMI tanpa dokumen resmi, yaitu 2 laki-laki dewasa dan 3 perempuan dewasa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dengan tarif RM 20 (dua puluh ringgit malaysia), mereka naik dipelabuhan sungai nyamuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke nunukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Suprianto alias Aco, mengakui telah mencarikan alat angkut menuju Nunukan yaitu taksi dengan upah Rm. 10 (sepuluh ringgit malaysia). Ke-5 penumpang tersebut sudah meninggalkan Sebatik menuju Nunukan,” jelas Victor
Victor menambahkan, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
“Tindakan ini merupaka langkah Kongkrit dari Komitmen BP3TKI Nunukan untuk memberantas calo pemberangkatan PMI Non Prosesural,” ungkap Victor.
Baca Juga: BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Terkait
-
BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Profesional Harus Ditingkatkan
-
Pemerintah Berlakukan Berbagai Langkah untuk Perlindungan PMI
-
Jerman Siap Terima Pekerja Terampil dari Indonesia
-
Pekerja Terampil Indonesia Siap Masuk Pasar Kerja di Ceko
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah