Suara.com - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke wilayah Sabah Malaysia.
Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/11/2019). BP3TKI Nunukan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas keluar masuk PMI non prosedural di daerah Sungai Nyamuk Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dan pada Selasa, (12/11/2019). Polres Nunukan bersama BP3TKI Nunukan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suprianto alias Aco, 44 tahun, asal Bone Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Rt. 11, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, Polres Nunukan juga mengamankan Ali Nurdin alias Ali Ambon, 39 tahun, asal Kendari Sulawesi Tenggara, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Rt. 07, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Victor menyatakan, unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Undang-Undang yang di sangkakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Nurdin alias Ali Ambon mengakui telah memasukan 5 PMI tanpa dokumen resmi, yaitu 2 laki-laki dewasa dan 3 perempuan dewasa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dengan tarif RM 20 (dua puluh ringgit malaysia), mereka naik dipelabuhan sungai nyamuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke nunukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Suprianto alias Aco, mengakui telah mencarikan alat angkut menuju Nunukan yaitu taksi dengan upah Rm. 10 (sepuluh ringgit malaysia). Ke-5 penumpang tersebut sudah meninggalkan Sebatik menuju Nunukan,” jelas Victor
Victor menambahkan, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
“Tindakan ini merupaka langkah Kongkrit dari Komitmen BP3TKI Nunukan untuk memberantas calo pemberangkatan PMI Non Prosesural,” ungkap Victor.
Baca Juga: BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Terkait
-
BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Profesional Harus Ditingkatkan
-
Pemerintah Berlakukan Berbagai Langkah untuk Perlindungan PMI
-
Jerman Siap Terima Pekerja Terampil dari Indonesia
-
Pekerja Terampil Indonesia Siap Masuk Pasar Kerja di Ceko
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat