Suara.com - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke wilayah Sabah Malaysia.
Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/11/2019). BP3TKI Nunukan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas keluar masuk PMI non prosedural di daerah Sungai Nyamuk Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dan pada Selasa, (12/11/2019). Polres Nunukan bersama BP3TKI Nunukan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suprianto alias Aco, 44 tahun, asal Bone Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Rt. 11, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, Polres Nunukan juga mengamankan Ali Nurdin alias Ali Ambon, 39 tahun, asal Kendari Sulawesi Tenggara, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Rt. 07, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Victor menyatakan, unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Undang-Undang yang di sangkakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Nurdin alias Ali Ambon mengakui telah memasukan 5 PMI tanpa dokumen resmi, yaitu 2 laki-laki dewasa dan 3 perempuan dewasa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dengan tarif RM 20 (dua puluh ringgit malaysia), mereka naik dipelabuhan sungai nyamuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke nunukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Suprianto alias Aco, mengakui telah mencarikan alat angkut menuju Nunukan yaitu taksi dengan upah Rm. 10 (sepuluh ringgit malaysia). Ke-5 penumpang tersebut sudah meninggalkan Sebatik menuju Nunukan,” jelas Victor
Victor menambahkan, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
“Tindakan ini merupaka langkah Kongkrit dari Komitmen BP3TKI Nunukan untuk memberantas calo pemberangkatan PMI Non Prosesural,” ungkap Victor.
Baca Juga: BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Terkait
-
BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Profesional Harus Ditingkatkan
-
Pemerintah Berlakukan Berbagai Langkah untuk Perlindungan PMI
-
Jerman Siap Terima Pekerja Terampil dari Indonesia
-
Pekerja Terampil Indonesia Siap Masuk Pasar Kerja di Ceko
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Manga Romantis The Dangers in My Heart Resmi Tamat dalam Tiga Chapter Lagi
-
Membaca Bu, Aku Ingin Pelukmu: Beratnya Rindu Ketika Ibu Tak Lagi Ada
-
AC Panasonic Premium Inverter HU Series, AC Hemat Listrik, Cepat Dingin & Udara Lebih Bersih
-
Gudang Buku dan Alat Musik SDN 04 Srengseng Sawah Terbakar, Petugas Damkar Tiba dalam 4 Menit
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Dari Rival Jadi Ikon: Jejak Tajam Pemain 'Pengkhianat' di Persib dan Persebaya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Riset Terbaru: Siram Atap dengan Air Hujan Terbukti Tekan Penggunaan AC saat Gelombang Panas
-
Jateng dan Kaltim Teken Kerja Sama Raksasa Rp20,2 Triliun, Pasok Pangan hingga Dukung IKN!