Suara.com - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang diduga calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke wilayah Sabah Malaysia.
Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/11/2019). BP3TKI Nunukan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas keluar masuk PMI non prosedural di daerah Sungai Nyamuk Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro dan pada Selasa, (12/11/2019). Polres Nunukan bersama BP3TKI Nunukan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Suprianto alias Aco, 44 tahun, asal Bone Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Rt. 11, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, Polres Nunukan juga mengamankan Ali Nurdin alias Ali Ambon, 39 tahun, asal Kendari Sulawesi Tenggara, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Rt. 07, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Victor menyatakan, unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara. Undang-Undang yang di sangkakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Nurdin alias Ali Ambon mengakui telah memasukan 5 PMI tanpa dokumen resmi, yaitu 2 laki-laki dewasa dan 3 perempuan dewasa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dengan tarif RM 20 (dua puluh ringgit malaysia), mereka naik dipelabuhan sungai nyamuk kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke nunukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Suprianto alias Aco, mengakui telah mencarikan alat angkut menuju Nunukan yaitu taksi dengan upah Rm. 10 (sepuluh ringgit malaysia). Ke-5 penumpang tersebut sudah meninggalkan Sebatik menuju Nunukan,” jelas Victor
Victor menambahkan, untuk penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
“Tindakan ini merupaka langkah Kongkrit dari Komitmen BP3TKI Nunukan untuk memberantas calo pemberangkatan PMI Non Prosesural,” ungkap Victor.
Baca Juga: BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Terkait
-
BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Profesional Harus Ditingkatkan
-
Pemerintah Berlakukan Berbagai Langkah untuk Perlindungan PMI
-
Jerman Siap Terima Pekerja Terampil dari Indonesia
-
Pekerja Terampil Indonesia Siap Masuk Pasar Kerja di Ceko
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir