Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini disampaikan Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (4/11/2019).
Kegiatan ini merupakan rapat perdana BNP2TKI dengan Komisi IX DPR yang baru saja dilantik, yaitu pada 1 Oktober 2019, dan dilakukan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Tatang menyampaikan, BNP2TKI dalam waktu dekat akan berganti menjadi badan baru, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perubahan nama ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
"Dalam UU tersebut, nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention, kata TKI seakan-akan cerita duka yang melekat pada kasus-kasus yang menimpa TKI," ujar Tatang.
Di samping itu, instansi yang terlibat sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017 ini tidak hanya pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga diberikan peran dan tanggungjawab yang penting dalam pelindungan PMI, sehingga dapat memberikan pelindungan kepada PMI sejak dari awal proses penempatan hingga PMI pulang ke Tanah Air.
"Cakupan layanan oleh BP2MI nantinya, tidak hanya bagi calon PMI dan PMI saja, tetapi juga sampai kepada keluarganya," papar Tatang, yang didampingi para Eselon I, yaitu Deputi Penempatan Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan Anjar Prihantoro dan Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi, Elia Rosalina, serta jajaran Eselon II di lingkungan BNP2TKI.
Tatang juga menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri, sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional, agar dapat menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.
Hal ini dilakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo 2019-2024, yang relevan dengan BP2MI yaitu, pertama, eningkatan kualitas manusia Indonesia.
Kedua, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, ketiga, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, dan keempat, sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Baca Juga: BNP2TKI Kembali Partisipasi di TEI 2019
Berita Terkait
-
67 Pekerja Indonesia Tidak Digaji 13 Bulan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Turun
-
Minimalisir Isu PMI, Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan
-
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Profesional Harus Ditingkatkan
-
Indonesia - Brunei Perbaiki Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran
-
Pemerintah Berlakukan Berbagai Langkah untuk Perlindungan PMI
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!