Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo mengatakan alasan polisi tidak mengurung ATP (57), tersangka kasus penyiraman enam ekor anjing karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.
"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.
"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.
"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.
Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan ATP sebagai tersangaka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat. Kasus ini terungkap setelah Natha Satwa Nusantara dan Jelli, pemilik keenam anjing melapor ke polisi.
Baca Juga: Aniaya Pemotor di Bantul, Pengendara Vixion ini Jadi 'Buronan' Wong Jogja
Dalam kasus ini, ATP dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan selama enam bulan. (Antara).
Berita Terkait
-
Heboh Anak Anjing Punya Ekor di Dahi, Seperti Unicorn
-
Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan jadi Tersangka
-
Diduga Ulah Kakak Ipar, Empat Ekor Anak Anjing Tewas Disiram Air Panas
-
Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi
-
Takuti Pedagang, Abah Grandong Mengira Kucing yang Dimakan Adalah Kelinci
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Turun Terus Jadi Rp2.178.000/Gram
-
ROG Rayakan 20 Tahun dengan RTX 5090 hingga Monitor 540Hz, Harga Paket Tembus Rp279 Juta
-
Jakarta Makin Mahal, Koridor Timur Jadi Alternatif Pencari Rumah
-
Misteri Makam Tanpa Jasad di Tulungagung: Jejak Abad ke-16 yang Terkubur 3 Meter di Bawah Tanah
-
Ketika Utang Menjadi Jerat: Pelajaran Penting di Buku Merah MTR
-
Belajar dari Belum Selesai Singel Teranyar Difki Khalif, Cinta Harus Dikejar Meski Digantung
-
PLTS 100 GW Dikebut 3 Tahun, Energi Impor Mau Dipangkas
-
Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
-
IHSG Terbang Pagi Ini ke Level 6.500, Pantau INET
-
Jangan Asal Cuci Muka, Ini 7 Cara Membersihkan Pori Tersumbat Akibat Sunscreen Tebal