Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo mengatakan alasan polisi tidak mengurung ATP (57), tersangka kasus penyiraman enam ekor anjing karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.
"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.
"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.
"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.
Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan ATP sebagai tersangaka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat. Kasus ini terungkap setelah Natha Satwa Nusantara dan Jelli, pemilik keenam anjing melapor ke polisi.
Baca Juga: Aniaya Pemotor di Bantul, Pengendara Vixion ini Jadi 'Buronan' Wong Jogja
Dalam kasus ini, ATP dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan selama enam bulan. (Antara).
Berita Terkait
-
Heboh Anak Anjing Punya Ekor di Dahi, Seperti Unicorn
-
Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan jadi Tersangka
-
Diduga Ulah Kakak Ipar, Empat Ekor Anak Anjing Tewas Disiram Air Panas
-
Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi
-
Takuti Pedagang, Abah Grandong Mengira Kucing yang Dimakan Adalah Kelinci
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat