Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo mengatakan alasan polisi tidak mengurung ATP (57), tersangka kasus penyiraman enam ekor anjing karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.
"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.
"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.
"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.
Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan ATP sebagai tersangaka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat. Kasus ini terungkap setelah Natha Satwa Nusantara dan Jelli, pemilik keenam anjing melapor ke polisi.
Baca Juga: Aniaya Pemotor di Bantul, Pengendara Vixion ini Jadi 'Buronan' Wong Jogja
Dalam kasus ini, ATP dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan selama enam bulan. (Antara).
Berita Terkait
-
Heboh Anak Anjing Punya Ekor di Dahi, Seperti Unicorn
-
Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan jadi Tersangka
-
Diduga Ulah Kakak Ipar, Empat Ekor Anak Anjing Tewas Disiram Air Panas
-
Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi
-
Takuti Pedagang, Abah Grandong Mengira Kucing yang Dimakan Adalah Kelinci
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Istana Buka Pintu Lebar-lebar: Silakan Kritik Jika Pemerintah Lalai, Kami Terbuka