Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik tiga Jaksa Agung Muda (JAM) serta tiga staf ahli di ruang Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 18/11/2019) pagi ini.
Ketiga jaksa agung muda tersebut antara lain JAM Pidana Umum Ali Mukartono, JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.
Diketahui, nama Ali Mukartono sempat populer dikenal publik sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin berpesan agar Ali bisa menemukan solusi penyelesaian penanganan perkara secara terkendali dan proporsional, melakukan efisiensi dan sinkronisasi atas kesetaraan penerimaan dan penyelesaian hasil penyidikan.
"Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Selain itu, Burhanuddin juga melantik tiga staf ahli yaitu Hidayatullah staf ahli bidang Pengawasan, Sugeng Purnomo staf ahli bidang Pidana Umum dan Tony Tribagus Spontana staf ahli bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelantikan keenam orang itu sebagai pejabat eselon I sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 157/TPA Tahun 2019, tentang Pemberhentian dan Pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Kejaksaan Agung Lantik Tiga Jaksa Agung Muda
-
Jaksa Agung Bakal Binasakan Jaksa Nakal yang Tidak Bisa Dibina
-
Mahfud MD Mau Hidupkan KKR Lagi, Moeldoko: Itu Mungkin Terjadi
-
Ini Tumpukan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim
-
Jaksa Setor Uang Cash Terpidana Kokos Lim Rp 447 Miliar ke Kas Negara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer