Suara.com - 12 orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta resmi dipecat. Mereka diduga menarik saldo Bank DKI secara ilegal hingga Rp 32 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir membenarkan pemecatan itu. Ia juga menyebut Surat Keputusan (SK) Pemecatan untuk 12 orang petugas Satpol PP itu telah diterbitkan pihaknya.
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Menurut Chaidir, dari 12 orang petugas, paling banyak bertugas di kawasan Jakarta Barat. Ia tak ingat rincian jumlahnya, namun petugas sisanya sebelumnya bertugas di Jakarta Timur dan Selatan.
“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” jelasnya.
Pemecatan terhadap petugas bukan PNS itu, kata Chaidir, bertujuan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia menyatakan, tindakan ini sudah sesuai aturan kepegawaian di DKI Jakarta yang menyebutkan setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Jika statusnya adalah PNS, maka aturan yang digunakan akan berbeda, yakni tercantum pada Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan PNS bisa dipecat setelah keputusan pengadilan sudah keluar.
Selain itu, kejahatan yang dilakukan 12 orang petugas itu dianggap sebagai pelanggaran berat. Karena itu tindakan tegas disebutnya harus diambil.
Baca Juga: Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, 12 Oknum Satpol PP Dipecat
“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan Ketua Satpol PP DKI, Arifin, awalnya petugas yang tidak disebutkan namanya itu mengambil uang di ATM, namun salah pin. Setelah pinnya benar, ia mengambil sejumlah uang, tapi saldonya tidak berkurang.
Mengetahui hal itu, petugas itu lantas mencoba mengambil uang lagi. Hasilnya tetap sama, saldonya tak berkurang dan terus mengambil lagi.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Berita Terkait
-
Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, 12 Oknum Satpol PP Dipecat
-
Kartu Sakti Ini Permudah Pedagang Beras Ajukan Kredit ke Bank DKI
-
Terlibat Bobol Bank DKI Rp 32 M, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dicopot
-
Dibobol Rp 32 Miliar, Bank DKI Klaim Uang Nasabah Aman
-
Satpol PP Sedot Saldo Bank DKI Rp 32 Miliar, Anies: Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK