Suara.com - 12 orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta resmi dipecat. Mereka diduga menarik saldo Bank DKI secara ilegal hingga Rp 32 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir membenarkan pemecatan itu. Ia juga menyebut Surat Keputusan (SK) Pemecatan untuk 12 orang petugas Satpol PP itu telah diterbitkan pihaknya.
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Menurut Chaidir, dari 12 orang petugas, paling banyak bertugas di kawasan Jakarta Barat. Ia tak ingat rincian jumlahnya, namun petugas sisanya sebelumnya bertugas di Jakarta Timur dan Selatan.
“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” jelasnya.
Pemecatan terhadap petugas bukan PNS itu, kata Chaidir, bertujuan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia menyatakan, tindakan ini sudah sesuai aturan kepegawaian di DKI Jakarta yang menyebutkan setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Jika statusnya adalah PNS, maka aturan yang digunakan akan berbeda, yakni tercantum pada Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan PNS bisa dipecat setelah keputusan pengadilan sudah keluar.
Selain itu, kejahatan yang dilakukan 12 orang petugas itu dianggap sebagai pelanggaran berat. Karena itu tindakan tegas disebutnya harus diambil.
Baca Juga: Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, 12 Oknum Satpol PP Dipecat
“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan Ketua Satpol PP DKI, Arifin, awalnya petugas yang tidak disebutkan namanya itu mengambil uang di ATM, namun salah pin. Setelah pinnya benar, ia mengambil sejumlah uang, tapi saldonya tidak berkurang.
Mengetahui hal itu, petugas itu lantas mencoba mengambil uang lagi. Hasilnya tetap sama, saldonya tak berkurang dan terus mengambil lagi.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Berita Terkait
-
Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, 12 Oknum Satpol PP Dipecat
-
Kartu Sakti Ini Permudah Pedagang Beras Ajukan Kredit ke Bank DKI
-
Terlibat Bobol Bank DKI Rp 32 M, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dicopot
-
Dibobol Rp 32 Miliar, Bank DKI Klaim Uang Nasabah Aman
-
Satpol PP Sedot Saldo Bank DKI Rp 32 Miliar, Anies: Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina