Suara.com - Kebijakan baru dikeluarkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengenai larangan penggunaan dan impor rokok elektrik atau yang sering disebut vape.
Disadur dari laman ABS-CBN News, Kamis (21/11/2019), dalam konferensi pers Selasa lalu, Duterte memerintahkan aparat kepolisian untuk menangkap siapapun yang menggunakan rokok elektrik di depan umum.
"Saya akan mencekal pengguna dan pengimpor rokok elektrik," ungkap Duterte.
"Anda tahu kenapa? karena itu beracun, dan pemerintah memiliki kekuatan untuk mengeluarkan berbagai cara demi melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan publik," sambungnya.
Maka dari itu, Duterte meminta pengguna atau pengimpor rokok elektrik untuk menghentikan kebiasaan mereka kalau ingin tetap aman.
"Lebih baik hentikan. Saya akan memerintahkan penangkapan kalau kalian melakukannya dalam ruangan," kata Duterte.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, "Saya sekarang memerintahkan penegak hukum untuk menangkap siapa pun yang menggunakan vape di depan umum. Itu sama halnya dengan merokok."
Di lain pihak, kebijakan baru negara Filipina tersebut tak lepas dari kejadian yang menimpa seorang remaja, pengguna vape.
Departemen Kesehatan Filipina (DOH) mengonfirmasi jika perempuan berusia 16 tahun tersebut mendapat perawatan intensif setelah menderita electronic cigarette or vaping-associated lung injury (EVALI) atau cedera paru-paru.
Baca Juga: Pedangdut Irsha Soraya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi
Remaja itu dirawat di rumah sakit sejak 21 Oktober lalu setelah mengeluh sesak napas tiba-tiba. Ia diketahui telah menggunakan vape selama enam bulan.
Menurut catatan DOH, ada sekitar 1 juta orang Filipina yang menggunakan rokok elektrik.
Sebelumnya DOH telah memperingatkan warga Filipina, jika rokok elektrik bukan merupakan terapi pengganti nikotin yang dapat menyebuhkan penyakit paru-paru.
Sementara itu, di Amerika Serikat, hingga 14 November ada sekitar 42 orang meninggal dan 2.172 sakit karena menghisap rokok elektronik. Lebih dari tiga perempat dari jumlah tersebut terkontaminasi zat tetrahydrocannabinol (THC) dan zat psikoaktif ganja dengan atau tanpa produk nikotin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini