Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan PT LRT Jakarta, selaku operator Lintas Raya Terpadu (LRT), untuk beroperasi secara komersil atau berbayar. Alasan izin itu keluar karena pelanggan LRT diklaim sudah meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelanggan LRT terus meningkat setiap harinya dalam waktu belakangan ini setelah lima bulan uji coba. Menurutnya jumlahnya mencapai 6.500 pelanggan tiap harinya.
"Saat ini rata-rata sekitar 6.500 (pelanggan), sempat pada weekend sekitar 8.500, artinya dengan operasional sekarang sudah cukup (untuk diberi izin komersil)," ujar Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).
Meski pelanggan diklaim terus bertambah, Syafrin menyebut syarat utama dalam memberikan izin komersil bukan dari jumlah pelanggan. Menurutnya ada dua sertifikat yang harus dimiliki LRT sebelum menerapkan layanan berbayar.
"Ada dua sertifikat yang harus diterbitkan Kemenhub terkait dengan sarana dan prasarana. Sertifikat kelaikan sarana dan sertifikat kelaikan prasarana," jelasnya.
Ia menyebut LRT Jakarta tidak kunjung dikomersilkan karena mengurus perizinan itu. Namun, Syafrin menyebut dua sertifikat tersebut sudah didapatkan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan izin untuk komersil.
"Seluruh perizinan untuk LRT sudah selesai dan rencana 1 Desember mulai operasi karena terakhir sertifikat fungsi untuk prasarana sudah diterbitkan oleh kementerian perhubungan sehingga izin operasi sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," katanya.
Sebelumnya, PT LRT Jakarta telah menyelesaikan masa uji coba yang berjalan selama 5 bulan. Mulai 1 Desember mendatang, moda transportasi umum berbasis rel ini akan beroperasi secara komersil.
Selama masa uji coba, pelanggan yang ingin menaiki LRT tidak dikenakan biaya sepeserpun. Setelah masa komersil. Pelanggan dikenakan iuran Rp 5.000.
Baca Juga: Temukan Senpi, Mulai 2020 MRT Jakarta Bakal Gunakan Sistem X-Ray
Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Melisa Suciati mengatakan tarif tersebut berlaku untuk sekali perjalanan. Jarak jauh atau pendek tarifnya tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober