Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan PT LRT Jakarta, selaku operator Lintas Raya Terpadu (LRT), untuk beroperasi secara komersil atau berbayar. Alasan izin itu keluar karena pelanggan LRT diklaim sudah meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelanggan LRT terus meningkat setiap harinya dalam waktu belakangan ini setelah lima bulan uji coba. Menurutnya jumlahnya mencapai 6.500 pelanggan tiap harinya.
"Saat ini rata-rata sekitar 6.500 (pelanggan), sempat pada weekend sekitar 8.500, artinya dengan operasional sekarang sudah cukup (untuk diberi izin komersil)," ujar Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).
Meski pelanggan diklaim terus bertambah, Syafrin menyebut syarat utama dalam memberikan izin komersil bukan dari jumlah pelanggan. Menurutnya ada dua sertifikat yang harus dimiliki LRT sebelum menerapkan layanan berbayar.
"Ada dua sertifikat yang harus diterbitkan Kemenhub terkait dengan sarana dan prasarana. Sertifikat kelaikan sarana dan sertifikat kelaikan prasarana," jelasnya.
Ia menyebut LRT Jakarta tidak kunjung dikomersilkan karena mengurus perizinan itu. Namun, Syafrin menyebut dua sertifikat tersebut sudah didapatkan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan izin untuk komersil.
"Seluruh perizinan untuk LRT sudah selesai dan rencana 1 Desember mulai operasi karena terakhir sertifikat fungsi untuk prasarana sudah diterbitkan oleh kementerian perhubungan sehingga izin operasi sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," katanya.
Sebelumnya, PT LRT Jakarta telah menyelesaikan masa uji coba yang berjalan selama 5 bulan. Mulai 1 Desember mendatang, moda transportasi umum berbasis rel ini akan beroperasi secara komersil.
Selama masa uji coba, pelanggan yang ingin menaiki LRT tidak dikenakan biaya sepeserpun. Setelah masa komersil. Pelanggan dikenakan iuran Rp 5.000.
Baca Juga: Temukan Senpi, Mulai 2020 MRT Jakarta Bakal Gunakan Sistem X-Ray
Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Melisa Suciati mengatakan tarif tersebut berlaku untuk sekali perjalanan. Jarak jauh atau pendek tarifnya tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi