Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan PT LRT Jakarta, selaku operator Lintas Raya Terpadu (LRT), untuk beroperasi secara komersil atau berbayar. Alasan izin itu keluar karena pelanggan LRT diklaim sudah meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelanggan LRT terus meningkat setiap harinya dalam waktu belakangan ini setelah lima bulan uji coba. Menurutnya jumlahnya mencapai 6.500 pelanggan tiap harinya.
"Saat ini rata-rata sekitar 6.500 (pelanggan), sempat pada weekend sekitar 8.500, artinya dengan operasional sekarang sudah cukup (untuk diberi izin komersil)," ujar Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).
Meski pelanggan diklaim terus bertambah, Syafrin menyebut syarat utama dalam memberikan izin komersil bukan dari jumlah pelanggan. Menurutnya ada dua sertifikat yang harus dimiliki LRT sebelum menerapkan layanan berbayar.
"Ada dua sertifikat yang harus diterbitkan Kemenhub terkait dengan sarana dan prasarana. Sertifikat kelaikan sarana dan sertifikat kelaikan prasarana," jelasnya.
Ia menyebut LRT Jakarta tidak kunjung dikomersilkan karena mengurus perizinan itu. Namun, Syafrin menyebut dua sertifikat tersebut sudah didapatkan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan izin untuk komersil.
"Seluruh perizinan untuk LRT sudah selesai dan rencana 1 Desember mulai operasi karena terakhir sertifikat fungsi untuk prasarana sudah diterbitkan oleh kementerian perhubungan sehingga izin operasi sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," katanya.
Sebelumnya, PT LRT Jakarta telah menyelesaikan masa uji coba yang berjalan selama 5 bulan. Mulai 1 Desember mendatang, moda transportasi umum berbasis rel ini akan beroperasi secara komersil.
Selama masa uji coba, pelanggan yang ingin menaiki LRT tidak dikenakan biaya sepeserpun. Setelah masa komersil. Pelanggan dikenakan iuran Rp 5.000.
Baca Juga: Temukan Senpi, Mulai 2020 MRT Jakarta Bakal Gunakan Sistem X-Ray
Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Melisa Suciati mengatakan tarif tersebut berlaku untuk sekali perjalanan. Jarak jauh atau pendek tarifnya tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat