Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan PT LRT Jakarta, selaku operator Lintas Raya Terpadu (LRT), untuk beroperasi secara komersil atau berbayar. Alasan izin itu keluar karena pelanggan LRT diklaim sudah meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelanggan LRT terus meningkat setiap harinya dalam waktu belakangan ini setelah lima bulan uji coba. Menurutnya jumlahnya mencapai 6.500 pelanggan tiap harinya.
"Saat ini rata-rata sekitar 6.500 (pelanggan), sempat pada weekend sekitar 8.500, artinya dengan operasional sekarang sudah cukup (untuk diberi izin komersil)," ujar Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).
Meski pelanggan diklaim terus bertambah, Syafrin menyebut syarat utama dalam memberikan izin komersil bukan dari jumlah pelanggan. Menurutnya ada dua sertifikat yang harus dimiliki LRT sebelum menerapkan layanan berbayar.
"Ada dua sertifikat yang harus diterbitkan Kemenhub terkait dengan sarana dan prasarana. Sertifikat kelaikan sarana dan sertifikat kelaikan prasarana," jelasnya.
Ia menyebut LRT Jakarta tidak kunjung dikomersilkan karena mengurus perizinan itu. Namun, Syafrin menyebut dua sertifikat tersebut sudah didapatkan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan izin untuk komersil.
"Seluruh perizinan untuk LRT sudah selesai dan rencana 1 Desember mulai operasi karena terakhir sertifikat fungsi untuk prasarana sudah diterbitkan oleh kementerian perhubungan sehingga izin operasi sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," katanya.
Sebelumnya, PT LRT Jakarta telah menyelesaikan masa uji coba yang berjalan selama 5 bulan. Mulai 1 Desember mendatang, moda transportasi umum berbasis rel ini akan beroperasi secara komersil.
Selama masa uji coba, pelanggan yang ingin menaiki LRT tidak dikenakan biaya sepeserpun. Setelah masa komersil. Pelanggan dikenakan iuran Rp 5.000.
Baca Juga: Temukan Senpi, Mulai 2020 MRT Jakarta Bakal Gunakan Sistem X-Ray
Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Melisa Suciati mengatakan tarif tersebut berlaku untuk sekali perjalanan. Jarak jauh atau pendek tarifnya tetap sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional