Suara.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang polisi gadungan bernama Ariyanto. Dari tangan pria 36 tahun itu disita satu pucuk senjata api atau senpi rakitan beserta lima butir peluru.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Resmob mendapatkan informasi awal bahwa ada seseorang warga Desa Tebing Tinggi, Jambi sering membawa senpi dan mengaku sebagai anggota polisi.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ariyanto berhasil ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di Kota Jambi.
Selain senpi rakitan dan lima butir peluru, dari tangan tersangka petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan identitas berbeda, serta topi dengan lambang Polri.
Dadan menyebutkan, di KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), tersangka bernama Edi Mulyadi dengan pekerjaan anggota Polri.
Sedangkan identitas di SIM B1 yang dikeluarkan Polda Sumsel, nama tersangka adalah Ariyanto dengan status pekerjaan sebagai pengemudi.
“Di KTP dan SIM tersebut tanggal lahir dan tahunnya sama,” ujar Dadan sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Senin (25/11/2019).
Dikatakannya lagi, tersangka ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (22/11/2019) lalu.
Sebelumnya, kata Dadan, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah membuntuti tersangka sejak pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Nekat Jadi Polisi Gadungan, Anak SMP di Ciputat Diciduk Polisi Beneran
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, terkait kasus apa saja yang dilakukan oleh tersangka. Termasuk dari mana ia mendapatkan senpi dan peluru ini,” kata Dadan.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api dan kini pelaku ditahan di sel Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Apabila ada yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi. Akan kita tindaklanjuti," imbuh Dadan.
Berita Terkait
-
YLBHI Sebut Saksi Meringankan SMB Diculik di PN Jambi
-
Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi
-
2 Penambang Emas Liar Tewas Tertimbun Longsor di Jambi
-
Detik-detik 4 Prajurit TNI Dikeroyok dan Ditodong Senpi Rakitan di Jambi
-
2 Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Kolam Resapan Bandara Sultan Thaha Jambi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji