Suara.com - Sebuah ledakan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengejutkan warga sekitar. Ledakan itu ada di Kecamatan Landasan Ulin.
Ledakan sampai memecahkan kaca masjid di sana. Seorang warga bersaksi ledakan itu dahsyat hingga bunyi dentuman dan getaran tanah seperti gempa.
Tak hanya kaca masjid, kaca rumah warga pun pada pecah. Peristiwa itu terjadi, Rabu (27/11/2019) siang.
Nurmiati (56) warga Kelurahan Guntung Manggis, mengatakan dirinya merasakan getaran tersebut saat sedang memasak, sekitar pukul 15.00 wita. Bahkan, dirinya menduga saat itu adalah gempa.
“Saya kira gempa, soalnya terasa getarannya. Tapi sebentar saja, habis itu hilang,” katanya.
Beda lagi dengan Medi (23) warga kecamatan Liang Anggang, yang mengaku tidak merasakan getaran namun hanya mendengar suara dentuman.
“Saya tidak merasa getaran, tapi hanya suara detuman. Saya pikir ban truck pecah. Tapi beda ya, suara ini seperti bom,” jujurnya.
Tidak hanya itu, kaca jendela beberapa rumah warga hingga rumah ibadah juga sampai pecah akibat getaran keras tersebut.
Dari penelusuran Kanalkalimantan.com, munculnya detuman nyaring dan getaran ini berasal dari kegiatan Brimob Polda Kalsel unit Gegana yang melakukan pemusnahan bahan peledak yang sudah tidak luarsa.
Baca Juga: Nahas, Pemuda Perakit Mercon Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Petasan
Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan di kawasan Desa Tambak Padi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai mengatakan bahan peledak ini adalah milik perusahaan. Namun, karena sudah tidak luarsa maka harus dilakukan pemusnahan.
“Bukan bom, itu bahan peledak yang tidak luarsa yang diledakan. Terkait berapa banyak bahan peledak yang dimusnahkan tadi, kita masih menunggu data dari Intel,” tuturnya.
AKBP M Rifai juga menjelaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab terhadap rumah-rumah warga terdampak ledakan ini. Dirinya, juga menghimbau warga yang terdampak untuk melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat.
“Kita sudah sampaikan ke warga untuk rumahnya yang terdampak, agar melaporkan ke Kantor Polisian terdekat. Tentu kita akan ganti rugi atas kegiatan ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf, atas kejadian ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ledakan di Kejari Pare-pare Diduga Berasal dari Timbunan Sisa Detonator
-
Kantor Kejari Pare-pare Diguncang Ledakan
-
Pengamat: Internet dan Media Sosial Penyebab Utama Radikalisme Agama
-
Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Ruhut Minta Bubarkan Lembaga Ekstrem
-
AHY Mengutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu