Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) terkait usulan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan MPR. Ia menilai ada hal yang rancu di balik usulan tersebut.
Untuk membuktikan asumsinya, Andi Arief pun membuka dokumen Munas NU tahun 2012 yang dihelat di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Ia mengklaim tidak ada pernyataan mengenai usulan presiden dan wakil presiden dipilih MPR seperti zaman Orde Baru dalam dokumen tersebut.
Pernyataan Andi Arief itu disampaikan melalui jejaring Twitter pribadinya @AndiArief_, Kamis (28/11/2019).
"Saya baru buka dokumen Munas NU tahun 2012, tidak ada kalimat satu pun hasil Munas yang menyebutkan bahwa pemilihan Presiden kembali dipilih MPR seperti jaman Orba," tulisnya.
Ia pun mengatakan, ketika pemerintahan Orde Baru sejumlah tokoh intelektual NU justru memperjuangkan agar presiden dipilih rakyat secara langsung, bukan ditunjuk MPR. Sehingga, bertolak belakang dengan pendapat sekarang.
"Tahun 1990 an tokoh dan intelektual NU termasuk berjuang agar Presiden tidak dipiiih MPR. Ada apa NU sekarang?" tanya Andi Arief.
Seperti dikutip dari laman resmi NU, PBNU memberikan sejumlah usulan yang disampaikan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Salah satunya, PBNU menyarakan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR berdasarkan keputusan Munas NU pada 2012.
Baca Juga: Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU
PBNU menilai pemilihan presiden secara tak langsung oleh MPR memiliki lebih banyak manfaat daripada dipilih rakyat.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden (melalui MPR) lebih tinggi kemaslahatannya ketimbang langsung karena (kalau langsung) lebih banyak madlaratnya. Itu adalah hasil Munas NU di Pesantren Kempek, di Cirebon pada Tahun 2012," kata Bamsoet.
Sementara usulan PBNU lainnya terkait mengkaji persoalan keadilan dan pemerataan ekonomi, menghidupkan kembali utusan golongan, menghadirkan kembali GBHN serta mengukuhkan MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi
-
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
-
Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat
-
Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu
-
Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi
-
Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'
-
Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak
-
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi
-
Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat
-
IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran