Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) terkait usulan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan MPR. Ia menilai ada hal yang rancu di balik usulan tersebut.
Untuk membuktikan asumsinya, Andi Arief pun membuka dokumen Munas NU tahun 2012 yang dihelat di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Ia mengklaim tidak ada pernyataan mengenai usulan presiden dan wakil presiden dipilih MPR seperti zaman Orde Baru dalam dokumen tersebut.
Pernyataan Andi Arief itu disampaikan melalui jejaring Twitter pribadinya @AndiArief_, Kamis (28/11/2019).
"Saya baru buka dokumen Munas NU tahun 2012, tidak ada kalimat satu pun hasil Munas yang menyebutkan bahwa pemilihan Presiden kembali dipilih MPR seperti jaman Orba," tulisnya.
Ia pun mengatakan, ketika pemerintahan Orde Baru sejumlah tokoh intelektual NU justru memperjuangkan agar presiden dipilih rakyat secara langsung, bukan ditunjuk MPR. Sehingga, bertolak belakang dengan pendapat sekarang.
"Tahun 1990 an tokoh dan intelektual NU termasuk berjuang agar Presiden tidak dipiiih MPR. Ada apa NU sekarang?" tanya Andi Arief.
Seperti dikutip dari laman resmi NU, PBNU memberikan sejumlah usulan yang disampaikan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Salah satunya, PBNU menyarakan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR berdasarkan keputusan Munas NU pada 2012.
Baca Juga: Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU
PBNU menilai pemilihan presiden secara tak langsung oleh MPR memiliki lebih banyak manfaat daripada dipilih rakyat.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden (melalui MPR) lebih tinggi kemaslahatannya ketimbang langsung karena (kalau langsung) lebih banyak madlaratnya. Itu adalah hasil Munas NU di Pesantren Kempek, di Cirebon pada Tahun 2012," kata Bamsoet.
Sementara usulan PBNU lainnya terkait mengkaji persoalan keadilan dan pemerataan ekonomi, menghidupkan kembali utusan golongan, menghadirkan kembali GBHN serta mengukuhkan MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Konsep Sekolah Terintegrasi: Satu Kecamatan, Satu Sekolah, Gratis dan Inklusif
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Pagi Mencekam di Pejaten Timur: Saat Luapan Ciliwung Nyaris Tenggelamkan Pemukiman
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini