Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) terkait usulan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan MPR. Ia menilai ada hal yang rancu di balik usulan tersebut.
Untuk membuktikan asumsinya, Andi Arief pun membuka dokumen Munas NU tahun 2012 yang dihelat di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Ia mengklaim tidak ada pernyataan mengenai usulan presiden dan wakil presiden dipilih MPR seperti zaman Orde Baru dalam dokumen tersebut.
Pernyataan Andi Arief itu disampaikan melalui jejaring Twitter pribadinya @AndiArief_, Kamis (28/11/2019).
"Saya baru buka dokumen Munas NU tahun 2012, tidak ada kalimat satu pun hasil Munas yang menyebutkan bahwa pemilihan Presiden kembali dipilih MPR seperti jaman Orba," tulisnya.
Ia pun mengatakan, ketika pemerintahan Orde Baru sejumlah tokoh intelektual NU justru memperjuangkan agar presiden dipilih rakyat secara langsung, bukan ditunjuk MPR. Sehingga, bertolak belakang dengan pendapat sekarang.
"Tahun 1990 an tokoh dan intelektual NU termasuk berjuang agar Presiden tidak dipiiih MPR. Ada apa NU sekarang?" tanya Andi Arief.
Seperti dikutip dari laman resmi NU, PBNU memberikan sejumlah usulan yang disampaikan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Salah satunya, PBNU menyarakan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR berdasarkan keputusan Munas NU pada 2012.
Baca Juga: Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU
PBNU menilai pemilihan presiden secara tak langsung oleh MPR memiliki lebih banyak manfaat daripada dipilih rakyat.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden (melalui MPR) lebih tinggi kemaslahatannya ketimbang langsung karena (kalau langsung) lebih banyak madlaratnya. Itu adalah hasil Munas NU di Pesantren Kempek, di Cirebon pada Tahun 2012," kata Bamsoet.
Sementara usulan PBNU lainnya terkait mengkaji persoalan keadilan dan pemerataan ekonomi, menghidupkan kembali utusan golongan, menghadirkan kembali GBHN serta mengukuhkan MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut