Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) terkait usulan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan MPR. Ia menilai ada hal yang rancu di balik usulan tersebut.
Untuk membuktikan asumsinya, Andi Arief pun membuka dokumen Munas NU tahun 2012 yang dihelat di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Ia mengklaim tidak ada pernyataan mengenai usulan presiden dan wakil presiden dipilih MPR seperti zaman Orde Baru dalam dokumen tersebut.
Pernyataan Andi Arief itu disampaikan melalui jejaring Twitter pribadinya @AndiArief_, Kamis (28/11/2019).
"Saya baru buka dokumen Munas NU tahun 2012, tidak ada kalimat satu pun hasil Munas yang menyebutkan bahwa pemilihan Presiden kembali dipilih MPR seperti jaman Orba," tulisnya.
Ia pun mengatakan, ketika pemerintahan Orde Baru sejumlah tokoh intelektual NU justru memperjuangkan agar presiden dipilih rakyat secara langsung, bukan ditunjuk MPR. Sehingga, bertolak belakang dengan pendapat sekarang.
"Tahun 1990 an tokoh dan intelektual NU termasuk berjuang agar Presiden tidak dipiiih MPR. Ada apa NU sekarang?" tanya Andi Arief.
Seperti dikutip dari laman resmi NU, PBNU memberikan sejumlah usulan yang disampaikan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Salah satunya, PBNU menyarakan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR berdasarkan keputusan Munas NU pada 2012.
Baca Juga: Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU
PBNU menilai pemilihan presiden secara tak langsung oleh MPR memiliki lebih banyak manfaat daripada dipilih rakyat.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden (melalui MPR) lebih tinggi kemaslahatannya ketimbang langsung karena (kalau langsung) lebih banyak madlaratnya. Itu adalah hasil Munas NU di Pesantren Kempek, di Cirebon pada Tahun 2012," kata Bamsoet.
Sementara usulan PBNU lainnya terkait mengkaji persoalan keadilan dan pemerataan ekonomi, menghidupkan kembali utusan golongan, menghadirkan kembali GBHN serta mengukuhkan MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar